MENU

Iklan

Mobile Apps

‎Hakim: “Itu Bukan Hemat, Tapi Merampok dari Pemohon!” Sidang Lanjutan Dugaan Pungli PTSL Desa Trosobo Kembali Memanas ‎

Kamis, 12 Juni 2025, Juni 12, 2025 WIB Last Updated 2025-06-12T08:03:07Z

 

Foto di ambil pada saat persidangan berlangsung.

‎Sidoarjo, KABAR INDONESIA UTAMA - Sidang lanjutan perkara dugaan pungutan liar (pungli) dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Desa Trosobo, Kec. Taman, Kab. Sidoarjo kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di Juanda, Selasa (10/6).


‎Agenda kali ini menghadirkan empat saksi dari unsur perangkat desa dan Ketua Panitia PTSL.


‎Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Sidoarjo, I Putu Kisnu Gupta, SH, menghadirkan saksi Mustofa (Kasun Tanjung), Gunawan (Kasun Trosobo), Samsuri (Kasie Kesra), dan Wahyu Setio Utomo (Ketua Panitia PTSL).


‎Hadir pula dua terdakwa yakni Kepala Desa Trosobo nonaktif Heri Achmadi, SH, serta Sari Diah Ratna.


‎Dalam persidangan, saksi Mustofa mengungkapkan adanya kotak sumbangan yang ditempatkan di ruang BPD untuk diisi “uang seikhlasnya” oleh pemohon.


‎Ia juga membenarkan keluhan warga soal pungutan Rp300 ribu, meski mengaku tak mengetahui penggunaannya.


‎"Saya tahunya waktu warga datang ke rumah saya dan minta uangnya dikembalikan. Saya tanya, bayar ke siapa? Mereka jawab ke Pak Gunawan. Saya suruh minta ke beliau karena saya tidak tahu-menahu," terang Mustofa.


‎Saksi Gunawan menyatakan bahwa pungutan tersebut merupakan perintah langsung dari Kades Heri Achmadi untuk biaya pengurusan surat hibah/waris.


‎“Ada sekitar 23 orang, terkumpul Rp6,9 juta yang saya serahkan ke Rini, Kasie Perencanaan,” ucapnya.


‎Namun dalam BAP, Gunawan menyebut uang tersebut diserahkan ke Kades Heri Achmadi, yang berseberangan dengan keterangannya di persidangan.


‎Gunawan juga mengaku menerima amplop berisi uang Rp1 juta saat acara refreshing panitia ke Trenggalek.


‎ "Tapi uang itu sudah saya kembalikan ke Kejaksaan," jelasnya.


‎Samsuri, saksi lainnya, turut membenarkan permintaan pungutan Rp300 ribu atas perintah Kades, serta keterlibatannya dalam pembukaan Letter C untuk keperluan verifikasi bidang tanah.


‎Puncak ketegangan terjadi saat pemeriksaan Ketua Panitia PTSL, Wahyu Setio Utomo.


‎Wahyu menyatakan tidak mengetahui pungutan Rp300 ribu dan mengklaim pungutan resmi hanya Rp150 ribu sesuai SKB 3 Menteri.


‎Sementara itu, Ia juga mengatakan pemohon diminta membawa patok dan materai sendiri untuk menghemat pengeluaran panitia.


‎Pernyataan ini memicu reaksi keras dari Ketua Majelis Hakim I Dewa Gede Suarditha.


‎"Hemat itu namanya? Itu merampok dari pemohon! Seharusnya Rp150 ribu itu sudah termasuk patok dan materai. Kalian pungut lagi dengan alasan hemat, itu bohong namanya!" tegas hakim dengan nada tinggi.


‎Menurut Wahyu, dari total 1.458 pemohon terkumpul dana Rp218,7 juta yang seluruhnya disetorkan ke Bendahara PTSL, Nurainiyah.


‎Wahyu mengaku sempat dipanggil terdakwa Heri Achmadi ke ruangannya untuk memberikan “jatah” PTSL sebesar Rp50 juta.


‎Namun hanya Rp30 juta yang diberikan, diambil dari uang pembayaran PTSL yang terkumpul.


‎Dana tersebut juga digunakan untuk membayar perangkat desa saat pembubaran panitia di Trenggalek.


‎Wahyu menyebut Heri Achmadi menerima Rp30 juta, sementara perangkat lainnya menerima rata-rata Rp250 ribu, kecuali Gunawan yang menerima Rp1 juta.


‎Penasihat hukum Heri Achmadi menyoroti belum selesainya laporan pertanggungjawaban (LPJ) PTSL meski dana sudah digunakan untuk kegiatan nonteknis.


‎Wahyu mengaku LPJ sudah selesai namun belum ia tandatangani.


‎Ketegangan kembali meningkat saat salah satu hakim menyindir keras tindakan panitia.


‎"Saudara bilang hemat, itu merampok dari pemohon. Harusnya cukup Rp150 ribu, tapi ditambah-tambah untuk materai, patok, dan surat hibah. LPJ belum selesai, tapi uang sudah digunakan untuk foya-foya!" tukas hakim.


‎Sementara itu, kedua terdakwa Heri Achmadi dan Sari Diah Ratna memilih tidak menanggapi keterangan para saksi. Mereka akan menyampaikan tanggapan dalam nota pembelaan.


‎Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan, Selasa, 17 Juni 2025 pukul 09.00 WIB dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan. (Imam)



Komentar

Tampilkan

  • ‎Hakim: “Itu Bukan Hemat, Tapi Merampok dari Pemohon!” Sidang Lanjutan Dugaan Pungli PTSL Desa Trosobo Kembali Memanas ‎
  • 0

Bitcoin