Diduga Ompong Perizinan, PT Wisma Tata Eltra Jaya Dituding Timbun dan Jual Limbah B3 Secara Ilegal
![]() |
| Gambar di ambil pada saat awak media mengkonfirmasi ke perusahaan PT. Wisma Tata Eltra Jaya, foto wartawan : T3 |
SIDOARJO,KABAR Indonesia Utama - Dugaan pelanggaran perizinan dan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) mencuat di wilayah Desa Popoh, Kecamatan Wonoayu, Sidoarjo, Jawa timur.
Sebuah perusahaan bernama PT Wisma Tata Eltra Jaya, yang diketahui bergerak di bidang mekanik trafo, disinyalir melakukan penimbunan serta penjualan oli bekas (limbah B3) tanpa izin resmi.
Informasi yang dihimpun dari warga setempat menyebutkan bahwa perusahaan tersebut tidak memiliki izin verifikasi pengelolaan limbah yang sah.
Lebih jauh lagi, limbah oli bekas yang seharusnya dikelola sesuai prosedur dan ketentuan lingkungan, diduga diperjualbelikan ke pihak lain tanpa dokumen kerja sama atau kontrak resmi (MoU).
"Saya melihat sendiri aktivitas jual-beli itu, mas. Banyak transporter datang hanya untuk membeli, tapi tidak jelas peruntukannya. Padahal setahu saya, limbah oli B3 itu tidak boleh diperjualbelikan jika tidak memiliki izin dari instansi terkait," ujar TG (46), salah satu warga yang enggan disebutkan namanya secara lengkap.
Tim awak media yang mencoba mengonfirmasi langsung ke pihak perusahaan mengalami kendala.
Tidak ada pihak yang bersedia memberikan keterangan resmi, bahkan sosok penanggung jawab perusahaan tidak dapat ditemui di lokasi.
Sebagai tindak lanjut, awak media mengunjungi kantor Pemerintahan Desa Popoh untuk menelusuri legalitas keberadaan perusahaan tersebut.
Hasilnya cukup mengejutkan. Kepala Desa Popoh menyatakan bahwa pihaknya tidak pernah menerima pemberitahuan atau surat domisili terkait PT Wisma Tata Eltra Jaya.
"Kalau perusahaan lain di wilayah ini biasanya ada laporan dan izin diketahui desa, tapi untuk yang satu ini, sama sekali tidak ada datanya di kami," jelas Kepala Desa Popoh.
Atas kejadian ini, pihak desa bersama warga setempat berharap agar aparat penegak hukum (APH) turun tangan guna menertibkan aktivitas ilegal yang diduga dapat merugikan negara, baik dari sisi lingkungan maupun potensi kerugian materi. Bersambung (T2/Red)
- Diduga Ompong Perizinan, PT Wisma Tata Eltra Jaya Dituding Timbun dan Jual Limbah B3 Secara Ilegal
- 0
