PEMECAHAN SERTIFIKAT TAK KUNJUNG SELESAI, WARGA PEKARUNGAN GUGAT PROFESIONALISME NOTARIS
![]() |
| Pada saat yang bersangkutan memberikan penjelasan serta mempertanyakan sertifikatnya. |
SIDOARJO,Kabar Indonesia Utama – Seorang warga Desa Pekarungan, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, mengaku kecewa dengan pelayanan notaris berinisial ANS.
Proses pemecahan sertifikat dan pengukuran tanah atas nama Aspar Rasid yang telah diurus sejak dua tahun lalu tetap mandek, meski seluruh persyaratan beserta biaya administrasi telah dilunasi.
Menurut keterangan Joko Umbaran, pemohon sekaligus kuasa Aspar Rasid, ia pertama kali mengajukan permohonan pemecahan sertifikat dan pengukuran bidang tanah pada Februari 2023 melalui kantor notaris cabang Kebonagung, Sukodono.
“Saya sudah menyerahkan KTP, KK, NPWP, dan membayar biaya administrasi sesuai ketentuan. Notaris ANS menjanjikan paling lambat satu minggu proses selesai, tapi hingga kini sertifikat belum juga terbit,” ujarnya dengan nada kecewa.
Selama dua tahun terakhir, Joko mengaku berulang kali menanyakan perkembangan proses, namun ANS tak pernah memberikan kepastian.
“Saya hanya di-PHP—Pemberi Harapan Palsu. Telepon tak diangkat, kunjungan ke kantor selalu dihindari,” imbuh Joko kepada wartawan, Rabu (30/04).
Akibat kondisi ini, Joko merasa dirugikan secara finansial dan emosional. Ia menegaskan, pemecahan sertifikat dan pengukuran tanah sangat penting untuk kelanjutan usaha pertanian keluarga.
“Kurangnya transparansi dan profesionalisme notaris membuat saya dipermainkan,” katanya.
Di sisi lain, notaris ANS berdalih bahwa keterlambatan disebabkan status sertifikat induk yang belum diverifikasi apakah sudah dipecah atau belum.
“Saya masih menunggu salinan dokumen asli dan konfirmasi status split sertifikat dari BPN. Mohon kirim kembali KTP, KK, atau NPWP agar saya cek lebih lanjut,” jelas ANS saat dikonfirmasi di kantornya.
Pengacara pihak Joko menilai, tindakan ANS berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris pasal 16 ayat (1). Dalam menjalankan jabatannya, notaris wajib bertindak amanah, jujur, saksama, dan mandiri, serta menjaga kepentingan pihak terkait dalam perbuatan hukum.
Meski dugaan kelalaian bisa jadi disebabkan hambatan di Badan Pertanahan Nasional setempat, tanggung jawab koordinasi dan kelancaran administrasi tetap berada di tangan notaris sebagai pelaksana tugas.
Untuk menuntaskan persoalan ini, Joko Umbaran berencana mengajukan pengaduan resmi kepada Majelis Pengawas Notaris Jawa Timur.
“Semoga ada tindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tutup Joko. (G45/Red)
- PEMECAHAN SERTIFIKAT TAK KUNJUNG SELESAI, WARGA PEKARUNGAN GUGAT PROFESIONALISME NOTARIS
- 0
