MENU

Iklan

Mobile Apps

KEMARAU MALAM DI TOL JAGORAWI: Truk Direbut Oknum Debt Collector, Sopir Ditinggal di Tengah Jalan

Sabtu, 19 Juli 2025, Juli 19, 2025 WIB Last Updated 2025-07-20T06:04:29Z

 

Animasi dari sumber yang telah di publish.

Jakarta, Kabar Indonesia Utama – Kejadian memilukan menimpa sopir truk bernomor polisi W 8054 UL, Nicolaus Advent Widiyanto, saat melintas di ruas Tol Jagorawi pada Kamis dini hari. 


Sekitar pukul 00.15 WIB, truk milik Nicolaus diseret paksa oleh sekelompok oknum debt collector (DC) dari PT BOT Finance Indonesia, yang kemudian meninggalkannya terkapar di tengah jalan tol dalam kondisi kelelahan, sakit, dan mengalami trauma berat.


Aksi “koboi” tersebut memicu gelombang protes publik. Menurut laporan, tunggakan kredit kendaraan baru mencapai dua bulan, namun metode penarikan paksa tanpa putusan pengadilan dan di luar jam operasional yang diizinkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) jelas melanggar ketentuan POJK Nomor 35/POJK.05/2018. Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 48 ayat (1)–(2) mengatur bahwa penarikan fidusia hanya boleh dilakukan setelah terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.


“Ini bukan sekadar penarikan kendaraan, tapi penelantaran manusia dan perampasan dengan kekerasan yang dapat dijerat Pasal 365 KUHP,” tegas Edy Macan, Direktur Utama Media Radar CNN, yang menyatakan siap mendampingi laporan korban ke Mabes Polri.


Edy Macan menambahkan, PT BOT Finance Indonesia telah mengabaikan larangan OJK mengenai penarikan kendaraan pada jam rawan (00.00–06.00 WIB), yang dikhawatirkan memicu tindak kriminalitas dan membahayakan keselamatan debitur. 


“DC yang meninggalkan sopir di tengah jalan tol telah melakukan tindakan biadab yang melanggar etika dan hukum,” ujarnya.


Nicolaus Advent Widiyanto, dengan dukungan penuh Media Radar CNN, berencana melaporkan kejadian ini ke aparat penegak hukum dan meminta keadilan. 


“Apabila transparansi tidak dijalankan, kami akan menggelar orasi besar-besaran di seluruh Jawa Timur,” ancam Nicolaus.

    Korban menuntut:

  • 1. Penangkapan dan penuntutan oknum DC yang terlibat.
  • 2. Pencabutan izin usaha PT BOT Finance Indonesia oleh OJK.
  • 3. Sanksi berat bagi perusahaan karena melanggar hak asasi manusia dan peraturan fidusia.

Masyarakat kini menanti langkah tegas OJK dan Polri. Apakah kasus ini akan menjadi preseden buruk praktik leasing di Indonesia, atau justru pemicu reformasi demi bersih-bersih praktik ilegal? Media Radar CNN bersama Edy Macan berkomitmen terus mengawal proses penegakan hukum hingga tuntas. (T8/Red)


Komentar

Tampilkan

  • KEMARAU MALAM DI TOL JAGORAWI: Truk Direbut Oknum Debt Collector, Sopir Ditinggal di Tengah Jalan
  • 0

Bitcoin