MENU

Iklan

Mobile Apps

‎Demonstrasi Damai di Situbondo Berujung Kekerasan, Wartawan Radar Situbondo Jadi Korban Penganiayaan ‎

Jumat, 01 Agustus 2025, Agustus 01, 2025 WIB Last Updated 2025-08-01T13:16:01Z

 

Pasca kejadian yang di tuding sebagai lokasi kekerasan kepada wartawan. 


‎Situbondo,Kabarindonesiautama– Suasana demonstrasi damai di Alun-alun Situbondo yang digelar Aliansi Solidaritas Bersama (ASB) pada Kamis pagi (31/7) berubah menjadi momen kekerasan setelah kedatangan Bupati Situbondo, Yusuf Rio Prayogo, yang datang dengan emosi tinggi.

‎Seorang wartawan dari Radar Situbondo, Humaidi, menjadi korban dugaan penganiayaan hingga harus dilarikan ke RSUD Abdoer Rahem untuk mendapatkan perawatan medis. Setelah kejadian, Humaidi melaporkan insiden tersebut ke Polres Situbondo.

‎Demonstrasi yang awalnya direncanakan untuk longmarch menuju Kantor Pemerintah Daerah Situbondo itu batal setelah Bupati Yusuf Rio Prayogo datang bersama rombongan yang terdiri dari ibu-ibu, personel Satpol PP, dan beberapa orang tidak dikenal. 

‎Saat Humaidi merekam momen tersebut dengan ponselnya, Bupati diduga mencoba merebut paksa alat kerja wartawan tersebut.

‎"Saat Humaidi merekam, tiba-tiba Bupati mencoba merebut HP-nya. Humaidi pun berusaha mempertahankannya, namun secara tiba-tiba ia diseret ke belakang dan dipukul hingga terjatuh. Ketika mencoba bangkit, dia kembali dipukul," ujar salah satu saksi.

‎Akibat insiden itu, Humaidi mengalami luka-luka dan langsung dilarikan ke rumah sakit. 

‎Kasus ini menambah panjang daftar kekerasan terhadap jurnalis di Indonesia dan menuai kecaman dari berbagai organisasi pers.

‎Eko Febriyanto, Ketua Umum LSM SITI JENAR sekaligus Direktur PT SITI JENAR GROUP MULTIMEDIA Situbondo, menyayangkan peristiwa tersebut. 

‎Menurutnya, tindakan para pelaku merupakan penghalangan kegiatan jurnalistik yang melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta sejumlah aturan lain terkait Hak Asasi Manusia.

‎“Kami mengecam aksi kekerasan ini dan mendesak aparat penegak hukum untuk menangani kasus ini secara profesional. Kerja jurnalistik dilindungi oleh Undang-undang, dan aparat kepolisian seharusnya memberikan perlindungan maksimal saat pengamanan aksi demonstrasi,” tegas Eko.

‎Ia juga menilai adanya kelemahan dalam pengamanan oleh aparat kepolisian, yang membuat insiden tersebut bisa terjadi. Eko menegaskan, 

‎pihaknya tidak akan tinggal diam dan akan terus mengawal proses hukum untuk menuntut pertanggungjawaban pelaku.

‎“Kami menyerukan solidaritas dari seluruh komunitas jurnalis, organisasi masyarakat sipil, dan publik untuk mengutuk segala bentuk kekerasan terhadap jurnalis. Kebebasan pers adalah pilar demokrasi dan pelanggarannya adalah ancaman bagi seluruh warga negara,” pungkas Eko.

‎Kasus ini menjadi pengingat pentingnya perlindungan terhadap jurnalis agar mereka dapat menjalankan tugasnya dengan aman dan profesional demi menjaga hak masyarakat atas informasi yang akurat dan terpercaya.(Tim/Lim/Red)

Komentar

Tampilkan

  • ‎Demonstrasi Damai di Situbondo Berujung Kekerasan, Wartawan Radar Situbondo Jadi Korban Penganiayaan ‎
  • 0

Bitcoin