Istri Terduga Penyalahguna Narkoba Diduga Tertipu Rp 50 Juta, Laporkan Perwira Polisi ke Propam
![]() |
| Gambar : Bukti dokumen dan transaksi via bank. |
Probolinggo,Kabar Indonesia Utama – Harapan Ft (18), warga Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo, untuk melihat suaminya pulang dan mengasuh anak mereka yang belum genap berusia setahun pupus sudah.
Suaminya, AM, ditangkap Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Timur atas dugaan penyalahgunaan narkotika.
Ft awalnya berharap sang suami dapat menjalani rehabilitasi dan segera berkumpul kembali.
Namun, bukan rehabilitasi yang ia dapat, melainkan dugaan penipuan yang membuatnya kehilangan uang puluhan juta rupiah.
Ft mengaku ditawari oleh seseorang yang mengaku dapat membantu proses rehabilitasi AM.
Untuk itu, ia diminta membayar biaya administrasi Rp 60 juta. Pada 4 Juli 2025 pukul 15.59 WIB, Ft mentransfer Rp 10 juta ke rekening BRI atas nama Rudi Haryono.
Keesokan harinya, 5 Juli 2025 pukul 21.46 WIB, ia kembali mentransfer Rp 44 juta ke rekening yang sama. Namun hingga 19 hari lebih, AM tidak juga direhabilitasi.
Merasa ditipu, Ft menanyakan uang tersebut kepada Rudi Haryono. hanya mengembalikan Rp 10 juta, dengan alasan sisanya dipegang oleh seorang perwira Ditresnarkoba Polda Jatim berinisial AKP AJ. Atas informasi itu, Ft melaporkan AKP AJ ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jatim pada Rabu, 23 Juli 2025.
Menanggapi tudingan tersebut, AKP AJ membantah keras. Ia mengaku tidak mengenal Rudi Haryono dan tidak pernah menerima uang dari keluarga AM.
“Tidak ada namanya Rudi Haryono di Ditresnarkoba Polda Jatim,” tegasnya.
AKP AJ bahkan mengancam akan melaporkan balik Ft atas dugaan pencemaran nama baik.
Pasalnya, Ia menambahkan, AM merupakan terduga pengedar narkoba dengan barang bukti melebihi batas untuk rehabilitasi.
“Kalau mau uangnya kembali, laporkan Rudi Haryono dengan bukti-bukti. Kalau dari dia ada aliran uang ke saya, silakan laporkan. Tapi saya tidak pernah menjanjikan AM bisa direhab,” jelasnya.
Diketahui, AM ditangkap pada Kamis dini hari, 4 Juli 2025, di sebuah kios dekat Exit Tol Gending, Kabupaten Mojokerto.(Andre/Red)
- Istri Terduga Penyalahguna Narkoba Diduga Tertipu Rp 50 Juta, Laporkan Perwira Polisi ke Propam
- 0
