Dugaan Penyiksaan Prada Lucky, Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO. Kecam Keras dan Desak Proses Hukum Transparan, Berikut Penjelasannya.
![]() |
| Gambar hanya sebagai pemanis. |
Nagekeo,Kabar Indonesia Utama -Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO. menyampaikan kecaman keras atas dugaan penyiksaan yang menyebabkan tewasnya Prada Lucky, prajurit TNI AD Yon TP 834/WM Nagekeo.
Ia menilai peristiwa ini merupakan pelanggaran berat terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) dan mendesak proses hukum dilakukan secara transparan tanpa pandang bulu.
Menurut Rikha, hak untuk hidup adalah hak asasi yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun, sebagaimana diatur dalam Pasal 28I ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
“Hak untuk bebas dari penyiksaan adalah hak fundamental yang dijamin konstitusi, undang-undang, dan Konvensi Anti Penyiksaan yang telah diratifikasi Indonesia,” tegasnya.

Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO.
Ia menjelaskan, berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM), tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai pembunuhan (Pasal 338 KUHP jo. Pasal 103 KUHPM), penganiayaan yang mengakibatkan kematian (Pasal 351 KUHP jo. Pasal 103 KUHPM), serta penyalahgunaan kekuasaan (Pasal 422 KUHP jo. Pasal 103 KUHPM).
“Semua pihak yang terlibat, baik pelaku langsung maupun yang membiarkan, mulai dari perwira, bintara, hingga tamtama, harus diperiksa oleh POMAD dan diadili di Pengadilan Militer,” ujarnya.
Jika ditemukan kelalaian pengawasan oleh komandan satuan, pasal kelalaian yang mengakibatkan akibat fatal (Pasal 128 KUHPM) juga dapat diterapkan.
Untuk mencegah kasus serupa, Rikha mendorong reformasi budaya satuan dengan menghapus tradisi kekerasan, pemasangan CCTV di asrama, pelatihan anti-penyiksaan, mekanisme pelaporan rahasia (whistleblower), serta evaluasi pembinaan prajurit setiap tiga bulan.
“Kami berharap proses hukum dijalankan tegas, transparan, dan adil, demi memberikan keadilan bagi keluarga korban dan menjadi pelajaran agar tragedi seperti ini tidak terulang,” pungkasnya. (Y4N)
- Dugaan Penyiksaan Prada Lucky, Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO. Kecam Keras dan Desak Proses Hukum Transparan, Berikut Penjelasannya.
- 0
