Presidium KAI Tegaskan Usulan Hak Penjaminan Advokat dalam Rapat DPR RI Dan Penjelasan Dari Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO.
Jakarta,KABAR Indonesia Utama - Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO buka suara terkait rapat DPR RI dengan Presidium Kongres Advokat Indonesia (KAI) yang berlangsung siang tadi.
Dalam pertemuan tersebut, Presidium KAI menegaskan usulan hak penjaminan advokat yang sebelumnya tidak diatur dalam RUU KUHAP maupun dalam Daftar Inventaris Masalah (DIM) pemerintah.
Rapat yang digelar di Komisi III DPR RI ini dihadiri oleh perwakilan pimpinan organisasi advokat seluruh Indonesia, termasuk Ketua Presidium DPP KAI, Adv. Dr. Heru S. Notonegoro, S.H., M.H., beserta jajaran presidium lainnya seperti Adv. Aldwin Rahadian M., S.H., MAP., CIL., Adv. Pheo M. Hutabarat, S.H., dan Adv. Dr. Rizal Haliman, S.H., M.H., CIL.
Dalam kesempatan tersebut, KAI menegaskan komitmennya sebagai organisasi advokat yang aktif memberikan masukan terkait RUU KUHAP sejak pembahasannya di Senayan.
“Kami telah menggelar berbagai diskusi dan seminar yang melibatkan praktisi hukum, akademisi, serta anggota KAI di beberapa kota besar seperti Jakarta, Gorontalo, Surabaya, dan Bandung,” ujar Heru melalui rilis tertulisnya.
![]() |
| Mengabadikan momen bersama |
Heru juga menyampaikan bahwa pada Selasa, 6 Mei 2025, KAI telah menyampaikan 80 poin saran dan pendapat atas RUU KUHAP dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Komisi III DPR RI.
Sementara itu, Adv. Rikha Permatasari yang turut hadir dalam RDPU Senin ini menjelaskan,
“Saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh rekan advokat yang telah meluangkan waktu di tengah kesibukan untuk mendorong pengesahan RKUHAP. Kami berharap advokat memiliki cakupan hak profesi yang lebih luas sehingga martabat kami sejajar dengan Aparat Penegak Hukum lainnya dalam proses menegakkan keadilan di masyarakat. Semoga kita selalu kompak dan menjaga silaturahmi dalam setiap kesempatan. Cerdas, Cadas, dan Berkelas,” tuturnya optimis. (Yan/Red).
- Presidium KAI Tegaskan Usulan Hak Penjaminan Advokat dalam Rapat DPR RI Dan Penjelasan Dari Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO.
- 0

