MENU

Iklan

Mobile Apps

‎Advokat Rikha Permatasari Desak Tindak Tegas Mafia Solar Subsidi di Manado ‎

Jumat, 15 Agustus 2025, Agustus 15, 2025 WIB Last Updated 2025-08-15T11:10:04Z

 

Gambar : ‎Adv. Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., 

‎Manado,Kabarindonesiautama -  Dugaan praktik mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi kembali mencuat di Kota Manado dan Kabupaten Minahasa Utara. 

‎Sosok yang disebut “Boss Chale” diduga menjadi aktor utama dalam penimbunan dan distribusi ilegal BBM bersubsidi, bahkan dikabarkan melibatkan oknum aparat keamanan.

‎Adv. Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., selaku Advokat dan Konsultan Hukum, menegaskan bahwa kasus ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena telah merugikan negara dan menyengsarakan masyarakat.

‎“Penyalahgunaan BBM bersubsidi adalah kejahatan yang bukan hanya merugikan keuangan negara, tapi juga mengganggu kehidupan masyarakat. Antrean panjang di SPBU, kelangkaan solar, dan melonjaknya harga di pasaran adalah akibat langsung dari ulah mafia ini,” tegas Rikha.

‎Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, pelaku penimbunan dan distribusi ilegal BBM bersubsidi dapat dikenakan:

‎Pasal 55: Pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

‎Pasal 53 huruf c dan d: Pidana 3–4 tahun penjara dan denda hingga Rp40 miliar untuk penyimpanan dan pengangkutan tanpa izin.

‎Rikha mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas jaringan mafia ini, termasuk menindak tegas oknum aparat yang terlibat. 


Ia juga menekankan pentingnya perlindungan bagi saksi dan pelapor sesuai UU No. 31 Tahun 2014 agar proses hukum tidak terhambat oleh intimidasi.

‎“Penegakan hukum harus tanpa pandang bulu. Negara tidak boleh kalah dengan mafia. Masyarakat berhak atas distribusi BBM bersubsidi yang adil dan tepat sasaran,” pungkasnya. Bersambung !! (Tim/Red)

Komentar

Tampilkan

  • ‎Advokat Rikha Permatasari Desak Tindak Tegas Mafia Solar Subsidi di Manado ‎
  • 0

Bitcoin