MENU

Iklan

Mobile Apps

Advokat KAI Banten Diduga Ditusuk, Organisasi Kecam Keras dan Desak Penegakan Hukum

Selasa, 24 Februari 2026, Februari 24, 2026 WIB Last Updated 2026-02-24T19:15:59Z

 

Gambar sebagai pemanis dalam pemberitaan.


TANGERANG, Kabar Indonesia Utama – Dugaan tindak pidana penusukan terhadap seorang advokat terjadi di wilayah Tangerang Selatan, Senin (23/2/2026). Korban diketahui merupakan Presidium DPD Banten dari Kongres Advokat Indonesia (KAI), Adv. Bastian Sori, S.H.


Informasi yang dihimpun menyebutkan, peristiwa bermula ketika tiga orang yang mengaku sebagai debt collector dari sebuah perusahaan pembiayaan mendatangi kediaman korban. Mereka diduga memaksa masuk ke pekarangan rumah dan hendak menarik kendaraan.


Korban yang menilai prosedur penarikan tidak sesuai ketentuan hukum disebut menolak tindakan tersebut. Penolakan itu memicu cekcok antara kedua pihak hingga berujung pada dugaan aksi penusukan. Korban kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Siloam Tangerang untuk mendapatkan perawatan medis.


 ‎Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM. mengecam keras dugaan tindakan kekerasan tersebut. Menurutnya, apabila fakta peristiwa ini terbukti, maka kasus tersebut bukan sekadar sengketa pembiayaan, melainkan dugaan tindak pidana serius.


“Tidak ada satu pun alasan yang membenarkan tindakan kekerasan dalam proses penagihan,” tegasnya dalam keterangan tertulis.


Sikap organisasi juga dinyatakan tegas. Melalui jajaran DPD KAI Banten, perkara ini disebut akan dikawal hingga tuntas melalui jalur pidana, perdata, maupun langkah hukum lain yang diperlukan terhadap para pelaku dan pihak yang terlibat.


Rikha turut mendesak aparat dari Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya wilayah Tangerang Selatan, agar bergerak cepat, profesional, dan transparan dalam mengusut perkara tersebut serta segera menangkap para terduga pelaku.


Ia juga menyampaikan apresiasi atas respons jajaran Polres Tangerang Selatan yang telah menjenguk korban dan menyampaikan bahwa para pelaku saat ini dalam pengejaran.


Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya klarifikasi dan evaluasi menyeluruh dari pihak perusahaan pembiayaan terkait mekanisme penugasan penagihan. 


Pengawasan regulator, termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dinilai diperlukan agar praktik penagihan berjalan sesuai ketentuan hukum dan tidak menimbulkan kekerasan yang meresahkan masyarakat.


“Kekerasan terhadap advokat adalah ancaman terhadap sistem peradilan dan wibawa negara hukum,” ujarnya.


Organisasi advokat menyatakan solidaritas dan komitmen untuk mengawal proses hukum hingga tuntas. Mereka menegaskan bahwa hukum tidak boleh tunduk pada intimidasi dan kekerasan dalam bentuk apa pun. (Yan/Red)

Komentar

Tampilkan

  • Advokat KAI Banten Diduga Ditusuk, Organisasi Kecam Keras dan Desak Penegakan Hukum
  • 0

Bitcoin