MENU

Iklan

Mobile Apps

Advokat Rikha Permatasari Layangkan Somasi ke Manajemen Puri Indah Karaoke Mojokerto

Sabtu, 16 Agustus 2025, Agustus 16, 2025 WIB Last Updated 2025-08-16T18:49:35Z
Foto Sampul : Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., pada saat di Duta Besar Nigeria.


Mojokerto, Kabar Indonesia Utama  – Advokat kondang sekaligus Pengacara Duta Besar RI untuk Nigeria periode 2020–2025, Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., dari Kantor Hukum Rikha & Partners, melayangkan somasi kepada manajemen Puri Indah Karaoke Mojokerto. 


Somasi yang dikirim tepat pada 17 Agustus 2025 ini berkaitan dengan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak terhadap kliennya, Andi Febrianto.


Menurut Rikha, kliennya diberhentikan tanpa prosedur sah, tanpa empati, serta tidak memperoleh pesangon maupun hak-hak lain sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang PKWT, alih daya, waktu kerja dan PHK.


“Klien kami tidak hanya diberhentikan secara sepihak, tetapi juga tidak diberi penghargaan masa kerja maupun penggantian hak. Padahal, kasus yang menimpa dirinya terjadi dalam lingkup pekerjaan dan sepengetahuan manajemen,” tegas Rikha.


Saat ini, Andi Febrianto tengah menjalani proses hukum dan mendekam di Lapas Mojokerto atas tuduhan tindak pidana perdagangan orang. 


Namun, Rikha menilai posisi kliennya hanyalah korban sistem. Sebagai seorang pelayan (waiter), Andi dianggap tidak memiliki kuasa menolak perintah atasan, sehingga ketika masalah hukum mencuat, dirinya justru dijadikan kambing hitam tunggal.

Gambar Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., 


Tempat hiburan malam kerap mempekerjakan anak-anak muda dari kalangan ekonomi lemah. Mereka dijadikan alat, bukan pengendali. Saat ada masalah, mereka yang pertama dikorbankan untuk menyelamatkan nama baik manajemen perusahaan,” ujarnya.


Rikha menilai manajemen Puri Indah Karaoke lalai memberikan perlindungan hukum, pendampingan, maupun tanggung jawab moral kepada karyawannya. 


Karena itu, pihaknya menuntut kompensasi atas kerugian moril maupun materiil yang dialami kliennya.(Misto/ Red)

Komentar

Tampilkan

  • Advokat Rikha Permatasari Layangkan Somasi ke Manajemen Puri Indah Karaoke Mojokerto
  • 0

Bitcoin