Kuasa Hukum Minta Majelis Hakim Bebaskan Andi Febrianto
![]() |
| Gambar sebagai pemanis |
MOJOKERTO,Kabar Indonesia Utama – Agenda persidangan kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menyeret seorang pelayan karaoke dan hotel di Mojokerto, Andi Febrianto, kembali digelar. Kuasa hukum terdakwa, Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., menyampaikan pembelaannya di hadapan majelis hakim, Jumat (3/10).
Dalam keterangannya, Rikha menegaskan bahwa kliennya hanyalah seorang waiters/pelayan di Karaoke dan Hotel Puri Indah Mojokerto.
Ia bekerja semata-mata untuk mencari nafkah halal bagi keluarganya, bukan sebagai pihak yang terlibat dalam praktik TPPO.
“Fakta persidangan sudah jelas menunjukkan bahwa Andi tidak memiliki peran dalam perekrutan, pengelolaan, ataupun pengaturan LC. Ia hanya menjalankan tugas sebagai pelayan, membantu tamu yang datang, tanpa ada niat, pengetahuan, ataupun keuntungan pribadi,” ujarnya.
Menurut Rikha, kasus yang menimpa kliennya sarat dengan ketidakadilan. Ia menuding adanya upaya menjadikan Andi sebagai tumbal, sementara pihak manajemen karaoke, hotel, serta oknum aparat penegak hukum yang seharusnya bertanggung jawab justru lolos dari jerat hukum.
“Tidak sepatutnya seorang karyawan kecil dijadikan kambing hitam, sementara aktor-aktor besar dibiarkan bebas. Hal ini jelas melukai rasa keadilan masyarakat,” tegasnya.
Rikha pun berharap majelis hakim menjunjung tinggi nilai keadilan dan kemanusiaan dalam memutus perkara ini.
“Kami percaya, keadilan sejati akan terwujud apabila hukum ditegakkan tidak hanya secara formal, tetapi juga berdasarkan nilai Ketuhanan Yang Maha Esa sebagaimana diamanatkan dalam Konstitusi dan sumpah jabatan Hakim. Karena itu, kami memohon agar majelis hakim berkenan membebaskan klien kami, Andi Febrianto,” pungkasnya. (X8/Red)
- Kuasa Hukum Minta Majelis Hakim Bebaskan Andi Febrianto
- 0
