KPK Dalami Kasus Korupsi RPTKA di Kemnaker, Dana Pungli Diduga Capai Rp53 Miliar
![]() |
| Gambar gedung KPK sebagai pemanis |
Jakarta,Kabar Indonesia Utama – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperdalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Dalam perkembangan terbaru, penyidik KPK memeriksa dua saksi kunci yang diduga mengetahui aliran dana mencurigakan melalui rekening penampungan hasil pungutan ilegal dari agen tenaga kerja asing (TKA).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa salah satu saksi yang diperiksa pada Selasa (20/8/2025) adalah Muhammad Fachruddin Azhari (MFA), seorang karyawan swasta. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
“Pemeriksaan difokuskan pada penggunaan rekening penampungan yang dipakai untuk menyalurkan uang dari agen yang mengurus RPTKA,” jelas Budi, Rabu (21/8).
Selain MFA, penyidik juga memeriksa Yuda Novendri Yustandra (YNY), Direktur Utama PT Laman Davindro Bahman.
Kedua saksi diminta menjelaskan mekanisme pengumpulan serta distribusi dana yang diduga berasal dari praktik pemerasan selama periode 2019 hingga 2023. Delapan Tersangka dari Internal Kemnaker
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan tersangka. Mayoritas berasal dari pejabat internal Kemnaker.
Mereka diduga melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal tersebut mengatur sanksi berat bagi penyelenggara negara yang memaksa seseorang memberikan sesuatu dengan kekuasaan atau jabatan yang dimilikinya.
Ancaman hukumannya mulai dari pidana penjara minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun, bahkan seumur hidup, serta denda antara Rp200 juta hingga Rp1 miliar.
Total Pungutan Ilegal Rp53 Miliar
KPK mencatat, total dana yang dihimpun melalui praktik pungutan liar tersebut mencapai Rp53 miliar.
Uang tersebut dikumpulkan dari agen dan calon TKA yang ingin bekerja di Indonesia, lalu dialirkan melalui rekening-rekening penampungan sebelum dibagi ke sejumlah pejabat dan pihak lain yang terlibat.
Delapan pejabat Kemnaker yang kini ditahan KPK, yakni:
- Gatot Widiartono, Koordinator Analisis & Pengendalian Penggunaan TKA 2021–2025
- Putri Citra Wahyoe, Petugas Hotline RPTKA 2019–2024 & Verifikator 2024–2025
- Jamal Shodiqin, Analis TU Direktorat PPTKA 2019–2024 & Pengantar Kerja Ahli Pertama 2024–2025
- Alfa Eshad, Pengantar Kerja Ahli Muda 2018–2025
- Suhartono, Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker 2020–2023
- Haryanto, Direktur PPTKA 2019–2024, Dirjen Binapenta 2024–2025, kini Staf Ahli Menteri
- Wisnu Pramono, Direktur PPTKA 2017–2019
- Devi Angraeni, Direktur PPTKA 2024–2025
- KPK Janji Bongkar Sistem
KPK menegaskan, penyidikan tidak hanya fokus pada individu pelaku, tetapi juga menelusuri sistem dan jaringan pungli yang diduga telah berlangsung selama bertahun-tahun.
“Tidak hanya soal siapa yang menerima, tapi juga bagaimana sistem pungutan itu bisa berjalan bertahun-tahun. Semua akan ditelusuri,” tegas Budi.
Publik kini menanti langkah KPK selanjutnya, termasuk kemungkinan penetapan tersangka baru baik dari kalangan pejabat tinggi maupun pihak swasta yang turut menikmati aliran dana haram tersebut. (Rt49*/Red)
- KPK Dalami Kasus Korupsi RPTKA di Kemnaker, Dana Pungli Diduga Capai Rp53 Miliar
- 0
