MENU

Iklan

Mobile Apps

‎‎KPK Dalami Kasus Korupsi RPTKA di Kemnaker, Dana Pungli Diduga Capai Rp53 Miliar ‎

Rabu, 20 Agustus 2025, Agustus 20, 2025 WIB Last Updated 2025-08-21T06:11:18Z

 

Gambar gedung KPK sebagai pemanis



Jakarta,Kabar Indonesia Utama – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperdalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). 

‎Dalam perkembangan terbaru, penyidik KPK memeriksa dua saksi kunci yang diduga mengetahui aliran dana mencurigakan melalui rekening penampungan hasil pungutan ilegal dari agen tenaga kerja asing (TKA).

‎Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa salah satu saksi yang diperiksa pada Selasa (20/8/2025) adalah Muhammad Fachruddin Azhari (MFA), seorang karyawan swasta. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

‎ “Pemeriksaan difokuskan pada penggunaan rekening penampungan yang dipakai untuk menyalurkan uang dari agen yang mengurus RPTKA,” jelas Budi, Rabu (21/8).

‎Selain MFA, penyidik juga memeriksa Yuda Novendri Yustandra (YNY), Direktur Utama PT Laman Davindro Bahman. 

‎Kedua saksi diminta menjelaskan mekanisme pengumpulan serta distribusi dana yang diduga berasal dari praktik pemerasan selama periode 2019 hingga 2023. ‎Delapan Tersangka dari Internal Kemnaker

‎Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan tersangka. Mayoritas berasal dari pejabat internal Kemnaker. 

‎Mereka diduga melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

‎Pasal tersebut mengatur sanksi berat bagi penyelenggara negara yang memaksa seseorang memberikan sesuatu dengan kekuasaan atau jabatan yang dimilikinya. 

‎Ancaman hukumannya mulai dari pidana penjara minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun, bahkan seumur hidup, serta denda antara Rp200 juta hingga Rp1 miliar.

‎Total Pungutan Ilegal Rp53 Miliar

KPK mencatat, total dana yang dihimpun melalui praktik pungutan liar tersebut mencapai Rp53 miliar. 

‎Uang tersebut dikumpulkan dari agen dan calon TKA yang ingin bekerja di Indonesia, lalu dialirkan melalui rekening-rekening penampungan sebelum dibagi ke sejumlah pejabat dan pihak lain yang terlibat.

‎Delapan pejabat Kemnaker yang kini ditahan KPK, yakni:

  • ‎Gatot Widiartono, Koordinator Analisis & Pengendalian Penggunaan TKA 2021–2025
  • ‎Putri Citra Wahyoe, Petugas Hotline RPTKA 2019–2024 & Verifikator 2024–2025‎
  • ‎Jamal Shodiqin, Analis TU Direktorat PPTKA 2019–2024 & Pengantar Kerja Ahli Pertama 2024–2025‎
  • ‎Alfa Eshad, Pengantar Kerja Ahli Muda 2018–2025
  • ‎Suhartono, Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker 2020–2023
  • ‎Haryanto, Direktur PPTKA 2019–2024, Dirjen Binapenta 2024–2025, kini Staf Ahli Menteri
  • ‎Wisnu Pramono, Direktur PPTKA 2017–2019
  • ‎Devi Angraeni, Direktur PPTKA 2024–2025
  • ‎KPK Janji Bongkar Sistem

KPK menegaskan, penyidikan tidak hanya fokus pada individu pelaku, tetapi juga menelusuri sistem dan jaringan pungli yang diduga telah berlangsung selama bertahun-tahun.

‎ “Tidak hanya soal siapa yang menerima, tapi juga bagaimana sistem pungutan itu bisa berjalan bertahun-tahun. Semua akan ditelusuri,” tegas Budi.


‎Publik kini menanti langkah KPK selanjutnya, termasuk kemungkinan penetapan tersangka baru baik dari kalangan pejabat tinggi maupun pihak swasta yang turut menikmati aliran dana haram tersebut. (Rt49*/Red)

Komentar

Tampilkan

  • ‎‎KPK Dalami Kasus Korupsi RPTKA di Kemnaker, Dana Pungli Diduga Capai Rp53 Miliar ‎
  • 0

Bitcoin