ABAIKAN INSTRUKSI KAPOLRI, JUDI SABUNG AYAM DAN CAPJIKI MERAJALELA DI BLITAR: WARGA DESA SIDOMULYO GERAM ATAS 'TUTUP MATA' APARAT
![]() |
| Gambar di ambil dari salah satu animasi dan sebagai percantik pemberitaan |
BLITAR, Kabarindonesiautama.my.id – Praktik perjudian ilegal, khususnya sabung ayam dan capjiki, kian meresahkan masyarakat di wilayah hukum Polres Blitar. Modus operandi yang diduga dikelola oleh tiga oknum berinisial WHY, HM, dan AGS ini terus beroperasi dengan leluasa, seolah-olah kebal terhadap hukum yang berlaku. Fenomena ini menimbulkan tanda tanya besar terkait komitmen Aparat Penegak Hukum (APH) dalam memberantas kejahatan di wilayah tersebut.
Berdasarkan pantauan awak media di lapangan pada Selasa (17/06/2026), aktivitas judi di Desa Sidomulyo, Kecamatan Ponggok, Kota Blitar, terpantau masih berlangsung aktif. Padahal, sebelumnya sempat beredar isu bahwa lokasi tersebut telah ditutup. Namun, kenyataannya tempat judi itu kembali dibuka dan beroperasi tanpa rasa takut, mengabaikan aturan hukum di wilayah Polres Kota Blitar maupun Polres Kabupaten Blitar.
Kondisi ini dinilai sebagai bentuk pembiaran yang dilakukan oleh oknum aparat yang "tutup mata". Akibatnya, para bandar semakin bandel dan terus menjalankan kegiatan haram mereka tanpa hambatan berarti. Hal ini bertolak belakang dengan instruksi tegas dari Kapolri, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, yang sebelumnya telah memerintahkan seluruh jajarannya untuk tidak segan-segan menindak segala bentuk perjudian dan kegiatan terlarang lainnya demi mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.
Sayangnya, instruksi nomor satu orang di Polri tersebut seakan dikesampingkan oleh jajaran penegak hukum di wilayah hukum Polres Kabupaten Blitar, Polda Jawa Timur. Tidak adanya penindakan tegas justru memicu efek domino, di mana aktivitas sabung ayam tidak hanya terkonsentrasi di satu titik, tetapi menjamur di berbagai tempat lain di Kabupaten Blitar.
Menanggapi maraknya praktik judi ini, sejumlah tokoh masyarakat yang peduli terhadap lingkungan anti-perjudian menyatakan kekecewaan mendalam. Mereka menilai lambannya respons aparat telah merusak tatanan sosial dan moralitas warga.
"Kami sangat menyayangkan kondisi ini. Instruksi Kapolri jelas, tapi implementasi di lapangan seperti tidak ada gigi. Pembiaran ini membuat pelaku semakin berani," ujar salah satu tokoh masyarakat setempat yang meminta namanya dirahasiakan.
Secara yuridis, tindakan para pelaku judi tersebut telah melanggar ketentuan pidana. Merujuk pada Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), setiap orang yang dengan sengaja menawarkan kesempatan untuk bermain judi atau menjadi peserta judi dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 juta.
Masyarakat mendesak Kapolres Blitar dan Kapolda Jatim untuk segera turun tangan, membongkar jaringan judi yang dipimpin oleh inisial WHY, HM, dan AGS, serta mengevaluasi kinerja anggota yang diduga melakukan pembiaran. Tanpa tindakan tegas dan transparan, kepercayaan publik terhadap kepolisian di wilayah Blitar diprediksi akan terus terkikis.
(Gio#/Red)
- ABAIKAN INSTRUKSI KAPOLRI, JUDI SABUNG AYAM DAN CAPJIKI MERAJALELA DI BLITAR: WARGA DESA SIDOMULYO GERAM ATAS 'TUTUP MATA' APARAT
- 0
