MENU

Iklan

Mobile Apps

MARAK JUDI SABUNG AYAM DI DESA KALICABEAN, WARGA KELUHKAN LEMAHNYA PENEGAKAN HUKUM | Pihak Berwajib Di Harap Segeran Turun Tangan.

Jumat, 12 Juni 2026, Juni 12, 2026 WIB Last Updated 2026-06-13T07:27:25Z

Gambar sebagai animasi dan pemanis pemberitaan.


SIDOARJOKabarindonesia.my.id – Praktik judi sabung ayam yang marak terjadi di Desa Kalicabean, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo Jawa Timur, kian meresahkan warga setempat. Aktivitas ilegal ini dilaporkan berlangsung hampir setiap hari, dengan puncak keramaian terjadi pada akhir pekan, khususnya hari Sabtu dan Minggu.


Berdasarkan pantauan di lapangan pada Sabtu (13/6/2026), suasana lokasi judi terlihat sangat ramai dan meriah, seolah-olah tidak ada pengawasan atau tindakan tegas dari aparat hukum setempat. Hingga saat ini, pihak berwenang yang bertanggung jawab, termasuk seorang oknum berinisial S, belum memberikan klarifikasi terkait dugaan pembiaran terhadap aktivitas judi tersebut di wilayah Desa Kalicabean.


Salah satu warga setempat, RK (56), mengaku telah berulang kali mencoba melaporkan aktivitas tersebut kepada pihak berwajib, namun belum ada tindak lanjut yang signifikan.


"Kami sudah beberapa kali melapor, Mas (kepada wartawan). Mungkin bagi para pelaku judi hal ini dianggap biasa saja atau enjoy-enjoy saja. Namun, bagi kami warga sekitar, aktivitas ini sungguh sangat mengganggu. Ini bukan hal positif untuk membangun desa, apalagi untuk kepentingan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)," jelas RD kepada wartawan, Sabtu (13/6).


Menanggapi hal tersebut, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Berantas Kriminal Bersama Suara Rakyat (BKBSR) menyatakan sikap keras. Pihak LSM menegaskan bahwa jika aparat berwajib setempat tetap abai dan tidak mengambil tindakan tegas, mereka akan membawa laporan ini hingga ke tingkat Polda Jawa Timur.


Dari sisi hukum, aktivis BKBSR mengingatkan bahwa praktik sabung ayam melibatkan unsur perjudian yang memiliki sanksi pidana berat sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.


Merujuk pada Pasal 303 bis Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), para pemain atau partisipan yang terlibat dalam taruhan sabung ayam dapat dijerat dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun atau denda maksimal Rp10 juta.


Selain itu, dengan adanya pembaruan hukum pidana melalui UU No. 1 Tahun 2023, sanksi denda menjadi lebih berat. Berdasarkan Pasal 426 KUHP baru, bandar judi dapat dikenai denda hingga Rp2 miliar. Sementara itu, bagi para pemain atau peserta judi, ancaman dendanya mencapai Rp50 juta sebagaimana diatur dalam Pasal 427 KUHP.


Warga dan LSM mendesak aparat keamanan untuk segera turun tangan membubarkan arena judi ilegal tersebut demi menjaga ketertiban umum dan moralitas masyarakat di Desa Kalicabean.


(FK#12/Redaksi) Bersambung !

Komentar

Tampilkan

  • MARAK JUDI SABUNG AYAM DI DESA KALICABEAN, WARGA KELUHKAN LEMAHNYA PENEGAKAN HUKUM | Pihak Berwajib Di Harap Segeran Turun Tangan.
  • 0

Bitcoin