Kesimpulan Diserahkan, Pengadilan Negeri Kupang Segera Putus Gugatan PMH yang Libatkan Pejabat TNI
![]() |
| Foto : Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM., sesuai dalam perjalanan pencarian keadilan. |
KUPANG, Kabar Indonesia utama.my.id– Sidang perkara dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan Nomor 418/Pdt.G/2025/PN Kpg memasuki tahapan akhir setelah Tim Kuasa Hukum Penggugat menyerahkan dokumen kesimpulan kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kupang, Jumat (26/6/2026). Penyerahan kesimpulan tersebut dilakukan setelah seluruh rangkaian pembuktian dalam persidangan dinyatakan selesai.
Ketua Tim Kuasa Hukum Penggugat, Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM., menyatakan bahwa seluruh dalil hukum beserta alat bukti telah disampaikan secara terbuka selama proses persidangan. Menurutnya, tahapan selanjutnya sepenuhnya menjadi kewenangan Majelis Hakim untuk menilai fakta-fakta yang telah terungkap.
"Pengadilan adalah tempat mencari keadilan, bukan tempat membangun opini. Kami telah menyampaikan seluruh dalil dan bukti melalui mekanisme hukum. Kini saatnya Majelis Hakim memberikan putusan berdasarkan fakta persidangan dan ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.
Dalam dokumen kesimpulan, pihak Penggugat memohon agar Majelis Hakim menolak seluruh eksepsi serta gugatan rekonvensi yang diajukan Para Tergugat. Selain itu, Penggugat juga meminta agar gugatan pokok dikabulkan sesuai fakta persidangan dan alat bukti yang telah diperiksa selama proses hukum berlangsung.
Perkara tersebut menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan dugaan Perbuatan Melawan Hukum dan dugaan pencemaran nama baik yang menyeret seorang pejabat militer. Meski demikian, proses peradilan masih berlangsung sehingga seluruh pihak tetap wajib menghormati asas praduga tak bersalah serta independensi lembaga peradilan hingga putusan berkekuatan hukum tetap.
Tim Kuasa Hukum Penggugat berharap putusan yang akan dijatuhkan nantinya mampu memberikan kepastian hukum bagi para pihak sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap prinsip persamaan kedudukan setiap warga negara di hadapan hukum tanpa membedakan jabatan maupun kedudukan. (T5#/Red).
- Kesimpulan Diserahkan, Pengadilan Negeri Kupang Segera Putus Gugatan PMH yang Libatkan Pejabat TNI
- 0
