Limbah B3 Ditemukan di Pemukiman Simogirang, Jejak Arahkan ke PT Dunia Coating Indonesia | Agar APH Turun Tangan.
![]() |
| Gambar surat yang di temukan di tumpukan limbah B3. Foto : sebelah kanan adalah staf perusahaan PT Dunia Coating Indonesia. |
SIDOARJO, Kabarindonesiautama.my.id – Warga Desa Simogirang, Kecamatan Prambon, Kabupaten Sidoarjo, dikejutkan dengan temuan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) berupa sisa cat dan thinner, serta aktivitas pembakaran ilegal di tengah kawasan pemukiman padat penduduk. Kondisi ini diduga telah menimbulkan dampak kesehatan dan lingkungan bagi sejumlah warga setempat.
Berdasarkan penelusuran di lapangan yang dilakukan bersama perwakilan warga, tim menemukan petunjuk krusial di antara tumpukan sampah limbah B3 tersebut. Dokumen dan kemasan yang ditemukan mengarah langsung ke PT Dunia Coating Indonesia, yang beralamat di Jl. Candi No. 1, Desa Wonosari, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.
Konfirmasi awal terhadap pihak perusahaan mengungkapkan fakta mencengangkan. Salah satu staf manajemen PT Dunia Coating Indonesia, Rizal, tidak menampik bahwa limbah tersebut merupakan hasil buangan dari operasional perusahaan mereka. Kelalaian dalam pengelolaan limbah industri ini diakui secara tersirat oleh pihak manajemen.
Namun, situasi memanas ketika pimpinan atau pemilik PT Dunia Coating Indonesia tiba di lokasi untuk melakukan konfirmasi lebih lanjut. Alih-alih memberikan klarifikasi yang konstruktif, oknum pimpinan tersebut dilaporkan bersikap agresif dengan membentak para awak media yang sedang bertugas meliput kejadian. Insiden ketegangan ini terjadi pada Kamis (23/7/2026).
Yang lebih mengejutkan, dalam interaksinya dengan wartawan, oknum pimpinan tersebut melontarkan pernyataan kontroversial terkait dugaan suap kepada aparat penegak hukum. Ia secara implisit menyebutkan adanya "oknum" dari Polda berinisial D dan E untuk Polres Mojokerto kabupaten berinisial D yang allegedly telah menerima Atensi darinya, sambil menyindir keberadaan media dengan mengatakan.
"Saya sudah memberikan atensi kepada pihak kepolisian dari Polda Surabaya D dan E , dan polres Mojokerto kabupaten D," ungkapnya pada saat di perusahaan Kamis Tgl. 23/07/2026.
Pernyataan serius yang mengindikasikan potensi gratifikasi atau penyuapan ini tentu memerlukan investigasi mendalam dari instansi pengawas internal kepolisian dan lembaga antikorupsi untuk memastikan integritas penegakan hukum lingkungan di wilayah tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, warga Simogirang masih menunggu tindakan tegas dari Dinas Lingkungan Hidup Sidoarjo dan Mojokerto serta aparat keamanan untuk membersihkan lokasi dan menjerat pelaku pencemaran lingkungan sesuai undang-undang yang berlaku. (R3#/Tim/Red) BERSAMBUNG !
- Limbah B3 Ditemukan di Pemukiman Simogirang, Jejak Arahkan ke PT Dunia Coating Indonesia | Agar APH Turun Tangan.
- 0
