Advokat Rikha Permatasari Kecam Brutalitas Aparat Kepolisian terhadap Aksi Demonstrasi
![]() |
| Foto : Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., |
JAKARTA, Kabar Indonesia Utama - Advokat dan Konsultan Hukum Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., dari Rikha & Partners Law Office, menyampaikan kecaman keras terhadap tindakan brutal aparat kepolisian dalam penanganan aksi demonstrasi pada Kamis (28/8/2025).
Dalam peristiwa tersebut, seorang pengemudi ojek online (ojol) dilaporkan menjadi korban hingga digilas saat menyampaikan aspirasi secara damai.
Menurut Rikha, tindakan itu merupakan pelanggaran serius terhadap hukum, hak asasi manusia, serta prinsip negara hukum (rechtstaat) yang dijamin dalam konstitusi.
“Demonstrasi adalah hak konstitusional warga negara sebagaimana diatur Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 dan UU Nomor 9 Tahun 1998. Aparat seharusnya melindungi, bukan justru melakukan kekerasan,” tegasnya.
![]() |
| Gambar : |
Lebih lanjut, Rikha menguraikan sejumlah dasar hukum yang dilanggar, mulai dari pasal-pasal dalam KUHP terkait penganiayaan dan kelalaian yang menyebabkan kematian, UU Kepolisian Nomor 2 Tahun 2002 yang mewajibkan aparat mengutamakan keselamatan jiwa, hingga UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang menjamin hak atas rasa aman dan kebebasan menyampaikan pendapat.
Atas dasar tersebut, Rikha menyatakan:
- 1. Mengecam keras tindakan aparat yang secara brutal menggilas peserta aksi.
- 2. Menuntut Kapolri segera mengevaluasi, memeriksa, dan menindak tegas oknum pelaku sesuai hukum pidana maupun kode etik kepolisian.
- 3. Mendesak Komnas HAM dan Kompolnas untuk melakukan investigasi independen.
- 4. Meminta Presiden RI menegakkan akuntabilitas kepolisian agar tidak ada lagi kekerasan aparat terhadap rakyat.
- 5. Menegaskan bahwa korban maupun keluarga berhak menempuh jalur hukum untuk memperoleh keadilan dan ganti kerugian.
Sebagai advokat, Rikha menegaskan bahwa hukum tidak boleh tunduk pada kekerasan aparat.
“Negara hukum menempatkan rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi. Aparat kepolisian wajib menjadi pelindung, bukan penindas rakyat,” pungkasnya. (Y4N/Red)
- Advokat Rikha Permatasari Kecam Brutalitas Aparat Kepolisian terhadap Aksi Demonstrasi
- 0

