MENU

Iklan

Mobile Apps

‎‎Advokat Rikha Permatasari Kecam Brutalitas Aparat Kepolisian terhadap Aksi Demonstrasi ‎

Kamis, 28 Agustus 2025, Agustus 28, 2025 WIB Last Updated 2025-08-29T03:33:29Z

 

Foto : Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO.,



JAKARTA, Kabar Indonesia Utama - Advokat dan Konsultan Hukum Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., dari Rikha & Partners Law Office, menyampaikan kecaman keras terhadap tindakan brutal aparat kepolisian dalam penanganan aksi demonstrasi pada Kamis (28/8/2025). 


Dalam peristiwa tersebut, seorang pengemudi ojek online (ojol) dilaporkan menjadi korban hingga digilas saat menyampaikan aspirasi secara damai.

‎Menurut Rikha, tindakan itu merupakan pelanggaran serius terhadap hukum, hak asasi manusia, serta prinsip negara hukum (rechtstaat) yang dijamin dalam konstitusi.

‎“Demonstrasi adalah hak konstitusional warga negara sebagaimana diatur Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 dan UU Nomor 9 Tahun 1998. Aparat seharusnya melindungi, bukan justru melakukan kekerasan,” tegasnya.


Gambar : 

 

‎Lebih lanjut, Rikha menguraikan sejumlah dasar hukum yang dilanggar, mulai dari pasal-pasal dalam KUHP terkait penganiayaan dan kelalaian yang menyebabkan kematian, UU Kepolisian Nomor 2 Tahun 2002 yang mewajibkan aparat mengutamakan keselamatan jiwa, hingga UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang menjamin hak atas rasa aman dan kebebasan menyampaikan pendapat.


‎‎Atas dasar tersebut, Rikha menyatakan:‎

  • 1. Mengecam keras tindakan aparat yang secara brutal menggilas peserta aksi.
  • ‎2. Menuntut Kapolri segera mengevaluasi, memeriksa, dan menindak tegas oknum pelaku sesuai hukum pidana maupun kode etik kepolisian.
  • ‎3. Mendesak Komnas HAM dan Kompolnas untuk melakukan investigasi independen.
  • ‎4. Meminta Presiden RI menegakkan akuntabilitas kepolisian agar tidak ada lagi kekerasan aparat terhadap rakyat.
  • ‎5. Menegaskan bahwa korban maupun keluarga berhak menempuh jalur hukum untuk memperoleh keadilan dan ganti kerugian.

‎Sebagai advokat, Rikha menegaskan bahwa hukum tidak boleh tunduk pada kekerasan aparat. 


“Negara hukum menempatkan rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi. Aparat kepolisian wajib menjadi pelindung, bukan penindas rakyat,” pungkasnya. (Y4N/Red)

Komentar

Tampilkan

  • ‎‎Advokat Rikha Permatasari Kecam Brutalitas Aparat Kepolisian terhadap Aksi Demonstrasi ‎
  • 0

Bitcoin