SURAT MAAF AYAH KORBAN JADI FAKTA PENTING DI SIDANG BANDING, 22 PRAJURIT BERPOTENSI TIDAK DIPECAT
![]() |
| Foto : Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM |
SURABAYA, Kabarindonesiautama.my.id– Sidang banding terkait perkara meninggalnya almarhum Prada Lucky Namo kembali digelar pada Rabu, 11 Maret 2026 di Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya, yang dilaksanakan melalui Pengadilan 1Militer III-15 Kupang. Sidang tersebut menjadi perhatian karena munculnya dokumen penting berupa surat pemberian maaf dari ayah korban yang dikonfirmasi langsung oleh majelis hakim.
Kuasa hukum keluarga korban, yakni Rikha Permatasari dan Cosmas Jo Oko, menjelaskan bahwa agenda sidang banding tersebut merupakan bagian dari proses pemeriksaan tingkat judex facti, di mana majelis hakim menilai kembali fakta-fakta hukum berdasarkan berkas perkara, memori banding, serta seluruh fakta yang telah terungkap pada persidangan tingkat pertama.
Dalam sidang tersebut, majelis hakim mengonfirmasi keabsahan surat pemberian maaf yang dibuat oleh Chrestian Namo, ayah kandung korban sekaligus kepala keluarga. Hakim memastikan bahwa surat tersebut dibuat secara sadar, sukarela, dan tanpa tekanan dari pihak mana pun.
Kuasa hukum menyebutkan, sikap besar hati dari keluarga korban dinilai sebagai bentuk nilai kemanusiaan yang tinggi di tengah duka mendalam atas kepergian almarhum. Langkah tersebut juga dinilai sejalan dengan semangat keadilan restoratif yang mengedepankan rekonsiliasi dan pemulihan hubungan sosial.
Dalam perkara ini, sebanyak 22 prajurit yang menjadi terdakwa disebut telah mengakui kesalahan mereka, menyampaikan penyesalan, serta bersikap kooperatif selama proses persidangan berlangsung. Hal tersebut dinilai menjadi faktor penting yang dapat dipertimbangkan oleh majelis hakim dalam memutus perkara pada tingkat banding.
Kuasa hukum menyampaikan bahwa para prajurit tersebut merupakan bagian dari sumber daya manusia Tentara Nasional Indonesia yang telah mengabdi kepada negara. Oleh karena itu, masih terdapat peluang bagi mereka untuk tetap melanjutkan pengabdian kepada bangsa dan negara.
“Keputusan yang mempertimbangkan aspek keadilan, kemanusiaan, serta kepentingan institusi negara menjadi sangat relevan dalam perkara ini,” ujar tim kuasa hukum dalam keterangannya.
Meski demikian, pihak kuasa hukum menegaskan tetap menghormati sepenuhnya independensi dan kebijaksanaan majelis hakim dalam memutus perkara tersebut. Mereka juga mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses peradilan yang masih berlangsung serta tidak membangun narasi yang dapat menyesatkan publik.
Sidang banding ini diharapkan dapat menghasilkan putusan yang seadil-adilnya dengan mempertimbangkan fakta hukum, nilai kemanusiaan, serta masa depan para prajurit yang dinilai masih memiliki potensi untuk mengabdi kepada negara. (Red)
- SURAT MAAF AYAH KORBAN JADI FAKTA PENTING DI SIDANG BANDING, 22 PRAJURIT BERPOTENSI TIDAK DIPECAT
- 0
