MENU

Iklan

Mobile Apps

‎Dari Jerman ke Gianyar: Kisah Ibu 4 Anak Merebut Hak Tanahnya Kembali

Rabu, 03 September 2025, September 03, 2025 WIB Last Updated 2025-09-03T15:33:55Z
Foto: Adv. Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO.





BALI - Perjuangan panjang fotomodel era 80-an sekaligus Juara II Wajah Femina 1986, Trixy Mahalia, memasuki babak baru.

‎Setelah 18 tahun tanpa kepastian hukum atas sengketa tanah seluas 900 meter persegi di Banjar Puaya, Sukawati, Gianyar, kini kasus tersebut resmi ditangani oleh kuasa hukumnya, Adv. Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO.

‎Pengadilan Negeri Gianyar pada Rabu (3/9/2025) menggelar sidang perdana mediasi perkara perdata Nomor 117/Pdt.G/2025/PN Gin, dengan agenda pertemuan awal. Sidang dipimpin Hakim Mediator bersertifikat Mahkamah Agung.

‎Dalam pertemuan tersebut, hadir langsung Trixy Mahalia bersama kuasa hukumnya, Advokat Rikha Permatasari, yang dikenal pernah menangani sejumlah perkara besar di tingkat nasional yang salah satunya sebagai kuasa hukum salah satu Duta Besar RI. 

‎Hadir pula Ass. Adv. Frizon Parsaoran Sitanggang S.E,Ak,CA, AB, Asean CPA, BKP, C.PFW, C.LO, C.MDF konsultan pajak-akuntan-kuasa hukum pengadilan pajak-paralegal sekaligus asisten advokat dari Rikha & Partners.

‎Dari pihak tergugat, Restu Mayasari, hanya diwakili kuasa HUKUM substitusi, Juan Albert Mandena. 

‎Namun, Hakim Mediator menegaskan bahwa pada mediasi berikutnya, tergugat utama wajib dihadirkan. Agenda mediasi pun diundur ke 15 September 2025.

“Kuasa hukum substitusi tidak dapat mengambil keputusan sendiri dan masih akan berkoordinasi dengan kuasa hukum utama tergugat. Kehadiran tergugat utama mutlak diperlukan,” tegas Hakim Mediator dalam persidangan.

‎Kuasa hukum penggugat, Adv. Rikha Permatasari, menegaskan perkara ini harus diselesaikan secara transparan dan adil.

‎ “Negara tidak boleh kalah oleh praktik mafia tanah. Hukum harus berpihak pada pihak yang dirugikan,” ujarnya.

‎Sementara itu, Trixy Mahalia menyampaikan harapannya agar hak kepemilikan sah atas tanahnya segera dipulihkan.

‎“Saya memohon dengan penuh kerendahan hati agar hak saya dikembalikan, sebagaimana mestinya,” ucapnya.


Dalam pertemuan mediasi pada 03 September 2025 adalah persidangan yang ketujuh. 


Diharapkan pada agenda sidang 15 September 2025 mendatang, tergugat satu menunjukkan itikad baiknya sebagai bentuk menghormati hakim tunggal Mediator. 

‎Pengadilan Negeri Gianyar menekankan agar seluruh pihak menghormati proses hukum yang berjalan menjelang agenda mediasi mendatang. (Y4N/Red).

Komentar

Tampilkan

  • ‎Dari Jerman ke Gianyar: Kisah Ibu 4 Anak Merebut Hak Tanahnya Kembali
  • 0

Bitcoin