MENU

Iklan

Mobile Apps

‎‎Kapolri Instruksikan Penindakan Tegas Mafia BBM Subsidi, Dugaan Praktik Ilegal Mencuat di Nganjuk

Selasa, 23 September 2025, September 23, 2025 WIB Last Updated 2025-09-24T04:51:10Z

 

Foto di duga adalah Pertamina yang sering di ambil (Kuras) oleh oknum mafia BBM Subsidi. 


NGANJUKKabar Indonesia Utama – Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) mengeluarkan instruksi tegas melalui surat terbuka agar seluruh jajaran kepolisian tidak memberi ruang bagi praktik mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. 

‎Dalam instruksi tersebut, Kapolri menekankan pentingnya penindakan tanpa pandang bulu demi mengembalikan citra kepolisian sebagai pengayom masyarakat sekaligus memastikan distribusi BBM subsidi tepat sasaran.

‎Namun, dugaan praktik mafia BBM subsidi masih marak terjadi. Salah satunya disinyalir berlangsung di wilayah Kabupaten Nganjuk. 

‎Modus yang digunakan adalah pengambilan BBM bersubsidi dari sejumlah SPBU dengan dalih kebutuhan pertanian. 

‎Setelah terkumpul hingga 8.000 liter, BBM tersebut diangkut menggunakan tangki biru-putih dan dijual kembali ke perusahaan dengan harga non-subsidi, sehingga pelaku meraup keuntungan besar.

‎Pantauan lapangan pada Ravu (24/9/2025) sekitar pukul 13.00 WIB, terlihat armada mobil Panther yang telah dimodifikasi mengangkut sekitar 1.000 liter BBM bersubsidi dari SPBU di wilayah Loceret, Pace, dan Baron. 

‎Mobil tersebut diduga berulang kali bolak-balik melakukan pengisian hampir setiap hari. 

‎Aktivitas itu disebut-sebut dikendalikan oleh seorang pria berinisial L, akrab disapa “Londo,” asal Ngawi, yang menggunakan garasi di kawasan Loceret sebagai tempat penampungan.

‎“Pengambilan BBM subsidi dari Nganjuk itu sama saja merampas hak rakyat kecil dan merugikan negara,” ungkap seorang narasumber asal Baron.

‎Warga menduga adanya pembiaran dari aparat penegak hukum karena aktivitas ilegal tersebut berlangsung lancar dan terorganisir. 

‎Jika tidak ada langkah tegas, masyarakat berencana melaporkan kasus ini langsung kepada Kapolri dan instansi terkait.

‎Apabila terbukti, Londo dan jaringannya dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar. Bersambung ! (Tim/Red)

Komentar

Tampilkan

  • ‎‎Kapolri Instruksikan Penindakan Tegas Mafia BBM Subsidi, Dugaan Praktik Ilegal Mencuat di Nganjuk
  • 0

Bitcoin