Kapolri Instruksikan Penindakan Tegas Mafia BBM Subsidi, Dugaan Praktik Ilegal Mencuat di Nganjuk
![]() |
| Foto di duga adalah Pertamina yang sering di ambil (Kuras) oleh oknum mafia BBM Subsidi. |
NGANJUK, Kabar Indonesia Utama – Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) mengeluarkan instruksi tegas melalui surat terbuka agar seluruh jajaran kepolisian tidak memberi ruang bagi praktik mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.
Dalam instruksi tersebut, Kapolri menekankan pentingnya penindakan tanpa pandang bulu demi mengembalikan citra kepolisian sebagai pengayom masyarakat sekaligus memastikan distribusi BBM subsidi tepat sasaran.
Namun, dugaan praktik mafia BBM subsidi masih marak terjadi. Salah satunya disinyalir berlangsung di wilayah Kabupaten Nganjuk.
Modus yang digunakan adalah pengambilan BBM bersubsidi dari sejumlah SPBU dengan dalih kebutuhan pertanian.
Setelah terkumpul hingga 8.000 liter, BBM tersebut diangkut menggunakan tangki biru-putih dan dijual kembali ke perusahaan dengan harga non-subsidi, sehingga pelaku meraup keuntungan besar.
Pantauan lapangan pada Ravu (24/9/2025) sekitar pukul 13.00 WIB, terlihat armada mobil Panther yang telah dimodifikasi mengangkut sekitar 1.000 liter BBM bersubsidi dari SPBU di wilayah Loceret, Pace, dan Baron.
Mobil tersebut diduga berulang kali bolak-balik melakukan pengisian hampir setiap hari.
Aktivitas itu disebut-sebut dikendalikan oleh seorang pria berinisial L, akrab disapa “Londo,” asal Ngawi, yang menggunakan garasi di kawasan Loceret sebagai tempat penampungan.
“Pengambilan BBM subsidi dari Nganjuk itu sama saja merampas hak rakyat kecil dan merugikan negara,” ungkap seorang narasumber asal Baron.
Warga menduga adanya pembiaran dari aparat penegak hukum karena aktivitas ilegal tersebut berlangsung lancar dan terorganisir.
Jika tidak ada langkah tegas, masyarakat berencana melaporkan kasus ini langsung kepada Kapolri dan instansi terkait.
Apabila terbukti, Londo dan jaringannya dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar. Bersambung ! (Tim/Red)
- Kapolri Instruksikan Penindakan Tegas Mafia BBM Subsidi, Dugaan Praktik Ilegal Mencuat di Nganjuk
- 0
