Kepala SMP PGRI 16 Sidoarjo Diduga Tahan Ijazah Siswa, Langgar Permendikbud.
![]() |
| Foto : Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., dan Dra. Musti Khasiana |
SIDOARJO, KABAR Indonesia Utama – Kepala Sekolah SMP PGRI 16 Sidoarjo, Dra. Musti Khasiana, menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan penahanan ijazah sejumlah siswa yang telah lulus. Penahanan itu diduga dilakukan karena siswa belum melunasi kewajiban pembayaran SPP dan biaya lainnya.
Kasus ini mencuat pada awal September 2025 setelah beberapa wali murid dan siswa mengadukan masalah tersebut ke media lokal.
Dalam konfirmasi kepada wartawan, Kepala Sekolah membenarkan adanya penahanan ijazah, namun ia berdalih kebijakan tersebut merupakan aturan internal sekolah dan guru-guru.
“Kami tidak menggelapkan ijazah, hanya menahan sementara karena ada tunggakan. Dana BOS tidak cukup untuk gaji guru dan operasional sekolah,” ujarnya.
Padahal, kebijakan itu bertentangan dengan Permendikbud Nomor 21 Tahun 2023 Pasal 7 ayat (2) yang secara tegas melarang sekolah menahan atau tidak memberikan ijazah kepada siswa dengan alasan apapun, termasuk tunggakan biaya.
Tindakan SMP PGRI 16 Sidoarjo ini menuai kritik dari orang tua siswa dan aktivis pendidik man, yang menilai kebijakan tersebut merugikan masa depan siswa.
Sejumlah laporan telah disampaikan ke Dinas Pendidikan Kabupaten Sidoarjo agar segera ditindaklanjuti.
Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., dari Kantor Hukum Rikha & Partners, menyampaikan keprihatinan mendalam.
Menurutnya, tindakan menahan ijazah bukan hanya melanggar regulasi pendidikan, tetapi juga menghambat hak konstitusional anak sebagaimana dijamin Pasal 31 UUD 1945 serta berpotensi melanggar UU Perlindungan Anak.
“Dari aspek pidana, penahanan ijazah bisa masuk kategori penyalahgunaan wewenang (Pasal 421 KUHP) atau penggelapan (Pasal 372 KUHP). Ijazah adalah hak mutlak siswa, tidak boleh ditahan dengan alasan apapun,” tegas Rikha, Kamis (4/9).
Ia menyerukan agar Dinas Pendidikan segera menertibkan praktik melawan hukum tersebut.
Orang tua siswa juga diminta tidak ragu menempuh jalur hukum, baik gugatan perdata maupun laporan pidana, apabila hak anak mereka terhambat.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut hak dasar anak untuk mendapatkan dokumen pendidikan.
Pemerintah pusat melalui Kemendikbud sebelumnya juga telah menegaskan bahwa sekolah tidak boleh menahan ijazah siswa dengan alasan apapun. (Y4N/Ris/Gun/Red).
- Kepala SMP PGRI 16 Sidoarjo Diduga Tahan Ijazah Siswa, Langgar Permendikbud.
- 0
