Kuasa Hukum Andi Febrianto Bacakan Pledoi, Minta Majelis Hakim Bebaskan Kliennya, Penjelasan Dari Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO.
![]() |
| Gambar : Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO. |
MOJOKERTO, Kabar Indonesia Utama – Sidang perkara dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan terdakwa Andi Febrianto kembali digelar di Pengadilan Negeri Mojokerto, Kamis (18/9).
Pasalnya, dalam agenda sidang kali ini, tim kuasa hukum terdakwa yang dipimpin oleh Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO. membacakan pledoi atau nota pembelaan atas dakwaan jaksa penuntut umum. 18 September 2025
Dalam pledoinya, Rikha menegaskan bahwa kliennya tidak layak dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO maupun Pasal 296 KUHP.
Menurutnya, fakta persidangan membuktikan bahwa Andi Febrianto hanyalah seorang pelayan karaoke yang tidak memiliki kewenangan maupun kendali dalam praktik prostitusi.
“Klien kami hanya berperan sebatas menghubungkan tamu dengan LC (Ladies Companion) atas permintaan. Ia tidak pernah memaksa, tidak menentukan tarif, dan hanya menerima tip kecil. Menyebutnya pelaku TPPO jelas tidak tepat,” ujar Rikha dalam persidangan.
Pihak kuasa hukum juga menyoroti kesaksian sejumlah saksi, baik dari LC maupun tamu karaoke, yang menguatkan posisi terdakwa bukan sebagai perekrut atau pengendali, melainkan sekadar pekerja rendahan.
Bahkan beberapa saksi mengaku diminta penyidik untuk memberikan keterangan tertentu yang tidak sesuai fakta.
Selain itu, Rikha menilai penuntut umum mengabaikan aktor utama yang sesungguhnya, yakni pihak manajemen karaoke dan hotel yang menyediakan fasilitas sekaligus memperoleh keuntungan besar dari praktik tersebut.
“Ironis, manajemen tidak tersentuh hukum, sementara klien kami dijadikan kambing hitam,” tegasnya.
Dalam nota pembelaan setebal ratusan halaman itu, kuasa hukum memohon majelis hakim untuk membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan.
Namun, apabila majelis hakim berpendapat lain, pihaknya meminta agar putusan dijatuhkan seringan-ringannya dengan mempertimbangkan peran kecil terdakwa serta kondisi ekonominya yang menjadi tulang punggung keluarga.
“Biarlah hukum ditegakkan dengan kebenaran. Klien kami bukan pedagang manusia, melainkan korban dari sistem yang lebih besar. Keadilan sejati tidak boleh tajam ke bawah, tumpul ke atas,” pungkas Rikha. (Y4N)
- Kuasa Hukum Andi Febrianto Bacakan Pledoi, Minta Majelis Hakim Bebaskan Kliennya, Penjelasan Dari Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO.
- 0
.jpg)