Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Nganjuk Marak | Aparat Penegak Hukum Dinilai Tutup Mata.
![]() |
| gambar tempat lokasi pengambilan BBM Subsidi. (Solar). |
NGANJUK, Kabar Indonesia Utama – Dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di wilayah Kabupaten Nganjuk kian marak. Ironisnya, aparat penegak hukum setempat dinilai seolah menutup mata terhadap praktik ilegal tersebut.
Pemerintah sebelumnya telah menetapkan alokasi BBM bersubsidi tahun 2025 mencapai 19,41 kilo liter (KL). Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) memastikan kuota BBM bersubsidi, khususnya jenis Bio Solar, masih aman dan terkendali hingga akhir tahun.
Namun, kenyataannya kelangkaan BBM di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) wilayah Nganjuk masih kerap terjadi. Para sopir angkutan umum mengeluhkan keterlambatan pasokan dari PT Pertamina Patra Niaga (135) yang berdampak pada aktivitas mereka sehari-hari.
Hasil pemantauan di lapangan mengungkap adanya dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di beberapa SPBU wilayah Nganjuk. BBM bersubsidi diduga dibeli menggunakan mobil Isuzu Panther yang telah dimodifikasi menjadi kempu atau tangki penimbun BBM.
Modus operandi yang digunakan cukup rapi. Kendaraan tersebut diduga berganti plat nomor dan barcode milik pihak lain yang terdaftar resmi di Pertamina.
![]() |
| Gambar sebagai animasi atas, bawah adalah kantor Kepolisian polres Nganjuk. |
Salah satu oknum yang disebut-sebut terlibat dikenal dengan panggilan “Pak Londo”, menggunakan mobil Panther modifikasi untuk mengisi BBM bersubsidi secara berulang di beberapa SPBU.
Peristiwa terakhir terjadi pada Senin, 6 Oktober 2025, sekitar pukul 14.00 WIB, ketika mobil Panther diketahui melakukan pengisian BBM bersubsidi berulang kali. BBM tersebut kemudian ditimbun di sebuah gudang untuk dijual kembali dengan harga non-subsidi.
Dugaan lain menyebutkan, setelah armada penuh, BBM dikirim ke gudang di wilayah Loceret, lalu dipindahkan ke tangki berwarna biru-putih. Dari sana, BBM diduga disalurkan ke sejumlah industri serta kapal di wilayah Surabaya dan sekitarnya dengan harga jauh lebih tinggi.
Aksi tersebut jelas merugikan masyarakat kecil dan melanggar peraturan perundang-undangan.
Jika terbukti, para pelaku termasuk NC dan rekan-rekannya dapat dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Ancaman hukumannya tidak main-main, yakni penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar bagi pihak yang terbukti menyalahgunakan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi. (T09/Red)
- Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Nganjuk Marak | Aparat Penegak Hukum Dinilai Tutup Mata.
- 0

