Polsek Krembung Telah Amankan Empat Terduga Penguna Judi Online, Dipulangkan karena Kurang Alat Bukti Akurat.
![]() |
| Dalam acara penjelasan oleh pihak APH yang di sepakati oleh hukum. |
SIDOARJO, Kabar Indonesia Utama – Jajaran Polsek Krembung sempat mengamankan empat orang yang diduga sebagai penikmat judi online (judol) pada Kamis (4/12/2025) sekitar pukul 00.30 WIB. Pengamanan tersebut dilakukan di sebuah warung kopi yang berada di wilayah Desa Jenggot, Kecamatan Krembung, Kabupaten Sidoarjo.
Keempat terduga masing-masing berinisial Ginanjar Adnan, warga Desa Godeg; Mohammad Hanif Radin, warga Desa Jenggot; Nizar Azhari, warga Desa Jenggot; serta M. Agus Setiawan, warga Desa Wangkal. Mereka diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan keterlibatan dalam aktivitas judi online.
Kanit Reskrim Polsek Krembung saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan secara menyeluruh, termasuk pengecekan perangkat komunikasi milik para terduga. Namun dari hasil pemeriksaan tersebut, petugas tidak menemukan adanya alat bukti yang cukup untuk menjerat keempat orang tersebut dengan dugaan tindak pidana judi online.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, tidak ditemukan alat bukti maupun riwayat aktivitas judi online pada perangkat yang digunakan oleh para terduga,” ujar Kanit Reskrim Polsek Krembung.
Karena tidak terpenuhinya unsur alat bukti yang kuat, penyidik kemudian memanggil kepala desa setempat serta pihak keluarga. Keempat terduga selanjutnya dipulangkan pada keesokan harinya untuk dilakukan pembinaan oleh keluarga masing-masing, tanpa dipungut biaya apa pun.
Langkah pemulangan tersebut, lanjutnya, telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Sebagaimana diatur dalam Pasal 109 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penyidik berwenang menghentikan penyidikan apabila tidak ditemukan cukup bukti.
Polsek Krembung menegaskan komitmennya untuk tetap profesional dan transparan dalam setiap penanganan perkara, dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah serta perlindungan hak-hak masyarakat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. (T7/Red)
- Polsek Krembung Telah Amankan Empat Terduga Penguna Judi Online, Dipulangkan karena Kurang Alat Bukti Akurat.
- 0
