Kuasa Hukum Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., Ajukan Banding atas Vonis PN Mojokerto | Nilai Putusan Tidak Adil dan Tak Berperikemanusiaan.
![]() |
| Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., pada saat pasca usai persidangan dan di wawancarai oleh awak media. |
MOJOKERTO, - Kantor Hukum Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., resmi menyatakan akan mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto dalam perkara pidana nomor 305/Pid.Sus/2025/PN Mjk yang menjerat Andi Febrianto, seorang pelayan karaoke di Mojokerto. Kamis Tgl. 17/10/2025.
Dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim, Andi dijatuhi hukuman 3 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta.
Kuasa hukumnya, Rikha Permatasari, menilai keputusan tersebut tidak mencerminkan rasa keadilan dan dinilai sangat tidak berperikemanusiaan.
“Putusan ini tidak hanya tidak berperikemanusiaan, tetapi juga menjadi potret nyata bagaimana sistem hukum bisa begitu keji terhadap orang miskin. Saudara Andi Febrianto adalah korban, bukan pelaku. Ia dijadikan tumbal oleh sistem yang sarat kriminalisasi,” tegas Rikha dalam keterangan persnya.
Menurut Rikha, kliennya bekerja sebagai waiters di Karaoke Puri Indah Mojokerto dan tidak memiliki keterlibatan dalam tindak pidana yang dituduhkan.
Namun ironisnya, hanya Andi yang diproses hukum, sementara pihak manajemen dan penyedia jasa hiburan tidak tersentuh sama sekali.
“Penetapan tersangka hingga dakwaan terhadap Andi adalah bentuk ketidakadilan yang sangat mengerikan. Ini adalah cermin bagaimana hukum bisa digunakan untuk menindas mereka yang tidak punya kuasa,” tambahnya.
Upaya hukum banding ini ditempuh berdasarkan ketentuan Pasal 67 dan Pasal 233 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang memberikan hak kepada terdakwa untuk mengajukan banding dalam waktu tujuh hari setelah putusan dijatuhkan.
Selain itu, Rikha juga menegaskan bahwa langkah banding ini merupakan bentuk perlawanan terhadap pelanggaran prinsip keadilan sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, yang menegaskan hak setiap warga negara atas perlakuan yang adil dan setara di hadapan hukum.
Kuasa hukum menilai, vonis tersebut menunjukkan ketimpangan hukum yang akut, di mana pekerja kecil dijadikan sasaran, sementara pihak yang memiliki posisi dan kekuasaan justru terbebas dari jerat hukum.
Melalui upaya banding ini, Kantor Hukum Advokat Rikha Permatasari berharap majelis hakim di tingkat pengadilan tinggi dapat meninjau ulang seluruh fakta hukum dan memberikan keadilan yang sebenarnya bagi Andi Febrianto. (Y4N/Red).
- Kuasa Hukum Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., Ajukan Banding atas Vonis PN Mojokerto | Nilai Putusan Tidak Adil dan Tak Berperikemanusiaan.
- 0
