Wartawan Amir Ditangkap Polres Mojokerto, Advokat Rikha Ajukan Praperadilan
![]() |
| Nampak pada saat di ruang sidang Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM., berupaya memberikan keadilan untuk amir |
MOJOKERTO, KabarIndonesiautama.my.id– Seorang wartawan bernama Amir ditangkap oleh Tim Resmob Polres Mojokerto dalam perkara dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 482 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Penangkapan tersebut menuai sorotan dari kuasa hukum Amir, Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM., yang langsung mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Klas 1A Mojokerto.
Langkah hukum itu ditempuh sebagai bentuk keberatan atas dugaan ketidakabsahan proses penetapan tersangka, penangkapan, hingga penahanan terhadap kliennya. Rikha menyebut seluruh rangkaian proses hukum yang dilakukan diduga tidak memiliki dasar yang sah.
“Melalui praperadilan ini, kami ingin menguji secara hukum apakah tindakan penyidik telah sesuai prosedur atau justru melanggar ketentuan yang berlaku,” ujar Rikha, Senin (13/4/2026).
Dalam kapasitasnya sebagai kuasa hukum, Rikha bertindak berdasarkan Surat Kuasa Khusus nomor 045/SK/RIKHA&PARTNERS/IV/2026 tertanggal 7 April 2026 yang telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Mojokerto dengan nomor 139/Leg.SK.PID/4/2026.
Menurutnya, perkara ini bukan sekadar persoalan prosedural, melainkan menyangkut prinsip dasar penegakan hukum. Ia menilai kliennya justru menjadi korban dari dugaan proses hukum yang cacat dan dipaksakan.
Rikha menyoroti penetapan tersangka yang dinilai tidak memenuhi syarat minimal dua alat bukti sebagaimana diatur dalam KUHAP serta diperkuat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014. Ia menyatakan penyidik tidak mampu menunjukkan bukti otentik maupun konstruksi pidana yang utuh.
“Maka yang terjadi bukan penegakan hukum, melainkan indikasi penetapan tersangka secara sewenang-wenang,” tegasnya.
Selain itu, ia juga mengkritisi pelaksanaan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Amir. Menurutnya, OTT memiliki batasan hukum yang jelas dan umumnya diterapkan dalam perkara korupsi yang melibatkan kerugian negara.
“Dalam kasus ini, OTT diduga tidak dilakukan secara wajar. Klien kami ditangkap lebih dahulu, baru kemudian dicari pembuktiannya,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Rikha menyebut sumber perkara yang menjadi dasar laporan juga patut dipertanyakan. Ia mengungkapkan laporan berasal dari sebuah yayasan yang diduga tidak memiliki legalitas sesuai standar Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).
“Jika sumber perkara saja diduga cacat secara hukum, maka proses yang lahir darinya juga patut dinilai tidak sah,” katanya.
Tak hanya itu, ia juga menyoroti penahanan Amir yang dianggap tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 21 KUHAP. Menurutnya, tidak ditemukan indikasi bahwa kliennya akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan.
“Penahanan tanpa dasar yang jelas adalah bentuk perampasan kemerdekaan,” ujarnya.
![]() |
| Foto depan gedung pengadilan negeri Mojokerto. |
Rikha menilai perkara ini berpotensi mengarah pada kriminalisasi terhadap profesi wartawan yang seharusnya dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ia menegaskan bahwa jika syarat hukum tidak terpenuhi, maka perkara tersebut seharusnya gugur.
“Jika alat bukti tidak cukup, OTT tidak murni, dan sumber perkara cacat, maka perkara ini tidak layak dilanjutkan,” tegasnya.
Di akhir pernyataannya, Rikha mengingatkan pentingnya menjaga integritas penegakan hukum. Ia menilai praktik penegakan hukum yang tidak sesuai prosedur dapat merusak kepercayaan masyarakat.
“Jika ini dibiarkan, maka siapa saja berpotensi menjadi korban. Yang runtuh bukan hanya keadilan, tetapi juga kepercayaan publik terhadap hukum,” pungkasnya. (Yan/Red)
- Wartawan Amir Ditangkap Polres Mojokerto, Advokat Rikha Ajukan Praperadilan
- 0

