Warga Lolawang Resah, Aktivitas Sabung Ayam Diduga Masih Marak di Mojokerto | Harapan Warga Ada Tindak Tegas, Dari Aparatur Negara.
![]() |
| Gambar para pelaku oknum penjudi sambung ayam. Gambar di ambil oleh salah satu warga setempat. |
MOJOKERTO, Kabarindonesia utama.my.id– Warga Desa Lolawang, Dusun Jurang Sari, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, kembali menyuarakan keresahan mereka atas dugaan masih aktifnya aktivitas perjudian sabung ayam di wilayah mereka. Praktik ilegal ini dinilai sangat mengganggu ketertiban umum dan meresahkan warga yang tidak terlibat dalam aksi judi tersebut.
Salah satu warga setempat, RD (46), mengungkapkan bahwa pihaknya telah berulang kali berupaya melaporkan kejadian ini kepada pihak berwajib. Namun, menurut pengakuannya, tindak lanjut dari aparat kepolisian terkesan lambat dan belum menunjukkan hasil yang signifikan.
"Kami sudah beberapa kali melapor, Mas. Mungkin bagi para pelaku judi hal itu dianggap biasa saja atau enjoy-enjoy saja. Tapi bagi kami, warga yang tidak terlibat, aktivitas ini sungguh sangat mengganggu. Ini bukan hal positif untuk membangun desa, apalagi untuk kemajuan bangsa NKRI," jelas RD saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (3/6/2026).
RD menekankan bahwa keberadaan arena sabung ayam tersebut membawa dampak negatif bagi lingkungan sosial di dusunnya, menciptakan suasana yang tidak kondusif bagi warga yang ingin hidup tenang dan tertib.
Menanggapi lambannya penanganan di tingkat lokal, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) "Berantas Kriminal Bersama Rakyat" menyatakan sikap tegas. Perwakilan LSM tersebut memperingatkan bahwa jika pihak berwajib setempat terus abai dan tidak mengambil tindakan tegas, mereka akan eskalasi laporan tersebut hingga ke tingkat Polda Jawa Timur.
Dari sisi hukum, aktivis LSM tersebut menyoroti beratnya sanksi yang seharusnya menjerat para pelaku. Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), aktivitas ini melanggar sejumlah pasal krusial.
"Pertama, Pasal 303 bis KUHP dapat menjerat para pemain atau partisipan yang ikut serta melakukan taruhan dalam arena sabung ayam, dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun atau denda maksimal Rp10 juta," ujarnya.
Selain itu, merujuk pada pembaruan hukum pidana melalui UU No. 1 Tahun 2023, khususnya Pasal 426 dan Pasal 427 KUHP, ancaman denda yang dihadapi pelaku jauh lebih berat. Bandar atau penyelenggara dapat didenda hingga Rp2 Miliar sesuai Pasal 426, sementara para pemain atau peserta taruhan terancam denda hingga Rp50 Juta sebagaimana diatur dalam Pasal 427.
Hingga berita ini diturunkan, warga Desa Lolawang masih menunggu respons nyata dari aparat kepolisian setempat untuk membongkar dan menindak tegas jaringan perjudian sabung ayam yang diduga masih beroperasi di Dusun Jurang Sari. Warga berharap adanya penegakan hukum yang adil demi mengembalikan ketenangan di lingkungan tempat tinggal mereka. (F#25/Red) Bersambung!!
- Warga Lolawang Resah, Aktivitas Sabung Ayam Diduga Masih Marak di Mojokerto | Harapan Warga Ada Tindak Tegas, Dari Aparatur Negara.
- 0
