MENU

Iklan

Mobile Apps

‎Gudang Diduga Penimbunan Solar Ilegal (Bersubsidi) di Mojokerto Disorot, Warga Resah Bau Menyengat | APH Di Duga Tutup Mata.

Selasa, 10 Maret 2026, Maret 10, 2026 WIB Last Updated 2026-03-10T07:57:40Z

 


Foto truck berlogo SJE (PT. Sugih Jaya Energi) nampak menurunkan BBM untuk di tampung di drum-drum besar atau di pindahkan.

MOJOKERTO, Kabarindonesiautama.my.id – Sebuah gudang yang berada di kawasan Jalan Raya Mojosari–Pacet, tepatnya di Desa Tempuran, Dusun Bangkalan, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, diduga kuat menjadi lokasi penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar secara ilegal. Aktivitas di gudang tersebut kini menjadi sorotan warga dan awak media setelah adanya temuan hasil investigasi di lapangan.

‎Bangunan gudang yang tertutup rapat dengan pagar dan pintu gerbang berbahan seng berwarna kecoklatan itu sekilas tampak seperti bangunan kosong. Namun di balik tampilan tersebut, diduga terdapat aktivitas mencurigakan yang berlangsung di dalam area pergudangan.

Gambar pemindahan ke drum besar atau penyedotan BBM.

‎Berdasarkan penelusuran awak media yang dilakukan pada Jum'at (2/1/2026), sejumlah bukti berupa dokumentasi foto, video, serta keterangan warga sekitar berhasil dihimpun. Informasi tersebut mengarah pada dugaan adanya aktivitas keluar masuk kendaraan yang diduga mengangkut solar bersubsidi.

‎Salah seorang warga sekitar yang enggan disebutkan namanya secara lengkap, berinisial TH (42), mengungkapkan bahwa dirinya kerap melihat mobil dump truk serta truk tangki jenis fuso berwarna biru putih dengan tulisan SJE Atau di duga dari  PT. Sugih Jaya Energi, yang keluar masuk gudang tersebut.

‎“Kami sering melihat truk keluar masuk gudang itu, termasuk truk fuso biru putih bertuliskan SJE. Kami curiga kendaraan itu membawa solar,” ujarnya kepada awak media saat ditemui pada Jumat (2/1/2026).

‎Menurutnya, rasa penasaran warga mendorong mereka untuk melakukan pengamatan dari jarak jauh. Saat mengintip dari celah gerbang dan area semak di sekitar gudang, mereka melihat sejumlah kendaraan terparkir di dalam lokasi serta aktivitas pekerja.

‎“Dari situ kami melihat ada banyak truk di dalam gudang. Bahkan ada beberapa truk fuso biru putih berlogo SJE yang diduga membawa solar. Di dalam juga terlihat banyak drum atau tong yang diduga sebagai tempat penimbunan,” katanya.

‎Selain dugaan aktivitas penimbunan BBM bersubsidi, warga juga mengeluhkan bau solar yang sangat menyengat dari area gudang tersebut. Bau tersebut bahkan diklaim tercium hingga radius sekitar 100 hingga 200 meter dari lokasi.

‎“Kami sangat terganggu dengan bau solar yang menyengat. Baunya terasa sampai jauh dan membuat sesak saat dihirup. Ini jelas mengganggu lingkungan dan meresahkan warga,” tambahnya.

‎Warga berharap aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan dan menindaklanjuti dugaan aktivitas ilegal tersebut. Mereka juga meminta agar aktivitas yang merugikan masyarakat dan negara itu segera dihentikan.

‎Sementara itu, awak media juga menyoroti kemungkinan adanya pihak-pihak tertentu yang diduga melindungi aktivitas tersebut. Dugaan keterlibatan oknum aparat maupun pihak terkait lainnya masih akan ditelusuri lebih lanjut oleh tim investigasi media.

‎Apabila terbukti terjadi penimbunan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi, para pelaku dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah melalui Undang-Undang Cipta Kerja.

‎Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dipidana dengan penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar.

‎Selain itu, pelaku juga dapat dikenakan Pasal 53 huruf d Undang-Undang Migas terkait kegiatan niaga BBM tanpa izin usaha yang sah, yang juga diancam dengan pidana penjara dan denda.

‎Kasus ini diharapkan menjadi perhatian serius aparat penegak hukum guna mencegah praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi yang merugikan negara dan masyarakat. (R#7/Red).

Komentar

Tampilkan

  • ‎Gudang Diduga Penimbunan Solar Ilegal (Bersubsidi) di Mojokerto Disorot, Warga Resah Bau Menyengat | APH Di Duga Tutup Mata.
  • 0

Bitcoin