Kuasa Hukum Desak Pengadilan Tinggi Surabaya Bebaskan Andi Febrianto
![]() |
| Pada saat memberikan keterangan terkait sidan PN Mojokerto, Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., |
MOJOKERTO, Kabar Indonesia Utama – Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., selaku kuasa hukum terdakwa Andi Febrianto, menyampaikan harapannya agar majelis hakim Pengadilan Tinggi Surabaya dapat memberikan putusan yang mencerminkan keadilan sejati dan berhati nurani dalam perkara pidana nomor 305/Pid.Sus/2025/PN Mjk.
Pihak pembela telah menerima releas pemberitahuan inzage atau mempelajari berkas banding, yang kini tengah dipelajari guna menyiapkan argumentasi hukum atas putusan Pengadilan Negeri Mojokerto.
Rikha Permatasari menegaskan bahwa kliennya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang dituduhkan.
“Kami berharap majelis hakim dapat memutus dengan hati nurani, mempertimbangkan keadilan substantif, bukan hanya formalitas hukum semata. Andi Febrianto bukan pelaku kejahatan, ia korban sistem yang tidak berpihak pada rakyat kecil,” ujarnya tegas.
Upaya hukum banding ini diajukan berdasarkan Pasal 67 KUHAP, yang memberi hak kepada terdakwa mengajukan banding atas putusan pengadilan tingkat pertama, serta Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menjamin perlakuan adil dan setara di hadapan hukum.
Kuasa hukum berharap Pengadilan Tinggi Surabaya dapat melihat secara objektif fakta-fakta persidangan yang selama ini terabaikan dan memberikan putusan yang membebaskan Andi Febrianto dari segala dakwaan.
“Keadilan tidak boleh berhenti di ruang sidang pertama. Banding adalah ruang untuk menegakkan kebenaran yang sejati — dan kami yakin majelis hakim tingkat banding akan melihat dengan jernih bahwa Andi tidak bersalah,” kata Rikha. (Yan/Red)
Kasus ini diharapkan menjadi momentum refleksi bagi seluruh aparat penegak hukum agar lebih sensitif terhadap nasib warga kecil yang sering terpinggirkan dalam proses peradilan.
“Kami tidak hanya memperjuangkan Andi Febrianto, tapi juga wajah hukum Indonesia yang manusiawi — hukum yang tidak hanya tajam ke bawah, tetapi juga tegas ke atas,” tutup Rikha.
- Kuasa Hukum Desak Pengadilan Tinggi Surabaya Bebaskan Andi Febrianto
- 0
