Dugaan Cacat Prosedur Penyidikan di Mojokerto, Penetapan Tersangka Dipersoalkan
![]() |
| Foto : background dari ADVOKAT RIKHA PERMATASARI, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM & PARTNERS. |
Mojokerto,Kabarindonesiautama.my.id - Tim kuasa hukum Muhammad Amir Asmawi yang dipimpin oleh Rikha Permatasari menyampaikan pernyataan resmi terkait perkembangan penanganan perkara yang tengah menjadi perhatian publik. Dalam keterangannya, pihak kuasa hukum mengaku menemukan sejumlah indikasi pelanggaran serius dalam proses penyidikan.
Berdasarkan hasil kajian hukum terhadap dokumen dan tahapan penyidikan, tim kuasa hukum menilai terdapat kejanggalan mendasar, khususnya dalam penetapan status tersangka terhadap kliennya. Salah satu temuan utama adalah ketidaksesuaian kronologis dalam administrasi penyidikan.
Disebutkan, Laporan Polisi (LP) tercatat tertanggal 15 Maret 2026. Namun, Surat Perintah Penyidikan (Sprindik), Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), serta penetapan tersangka justru bertanggal 14 Maret 2026. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan terkait dasar hukum dimulainya proses penyidikan sebelum adanya laporan resmi.
“Bagaimana mungkin proses penyidikan dimulai sebelum adanya laporan polisi sebagai dasar hukum?” demikian sorotan tim kuasa hukum. Mereka menilai hal ini berpotensi menunjukkan adanya cacat prosedur yang bersifat mendasar dalam proses penegakan hukum.
Selain itu, tim kuasa hukum juga menyoroti sejumlah aspek lain yang dinilai bermasalah, di antaranya tidak terpenuhinya minimal dua alat bukti yang sah dalam penetapan tersangka, tidak adanya unsur niat jahat (mens rea) maupun peristiwa pidana yang jelas, serta tidak diberikannya akses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepada pihak pembela.
Pihaknya juga mengindikasikan adanya ketidaksesuaian administrasi yang berpotensi melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam proses penyidikan. Menurut mereka, hal-hal tersebut bertentangan dengan prinsip due process of law serta perlindungan hak tersangka.
Sebagai langkah hukum, tim kuasa hukum telah dan akan menempuh sejumlah upaya, di antaranya mengajukan penangguhan penahanan, permintaan salinan BAP, hingga praperadilan ke Pengadilan Negeri Mojokerto. Selain itu, pengaduan juga akan disampaikan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Ombudsman Republik Indonesia, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), serta Komnas HAM.
Dalam pernyataannya, Rikha Permatasari menegaskan bahwa pihaknya menghormati proses penegakan hukum, namun menekankan pentingnya kepatuhan terhadap hukum acara pidana.
“Kami menghormati proses penegakan hukum, namun proses tersebut harus berjalan sesuai hukum acara pidana. Ketika terdapat indikasi pelanggaran prosedur, maka menjadi kewajiban kami untuk menguji dan mengoreksinya melalui jalur hukum yang tersedia,” ujarnya.
Ia menambahkan, langkah yang ditempuh bukan semata untuk kepentingan klien, tetapi juga untuk menjaga prinsip keadilan dan kepastian hukum.
Tim kuasa hukum berharap proses hukum dapat berjalan secara objektif, transparan, dan akuntabel, serta aparat penegak hukum tetap menjunjung tinggi profesionalitas dan kepatuhan terhadap hukum. Mereka juga menegaskan pentingnya perlindungan hak setiap warga negara dalam proses peradilan.
Kasus ini diharapkan menjadi perhatian bersama dalam menjaga integritas penegakan hukum di Indonesia. (Y4N/Red)
- Dugaan Cacat Prosedur Penyidikan di Mojokerto, Penetapan Tersangka Dipersoalkan
- 0
