MENU

Iklan

Mobile Apps

Kesepakatan Pasar Desa Diduga Bermasalah, Advokat Rikha Permatasari Soroti Potensi Pelanggaran Hukum

Kamis, 09 April 2026, April 09, 2026 WIB Last Updated 2026-04-09T14:03:10Z

 

Gambar pasar yang menjadi polemik dan Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM. berdiri bersama warga masyarakat desa popoh kec Wonoayu Sidoarjo.

SIDOARJOKabar Indonesia utama.my.id -  Pemberitaan terkait kesepakatan pasar tradisional desa menuai sorotan dari kalangan praktisi hukum. Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM., menyampaikan kritik keras terhadap proses yang dinilai berpotensi tidak transparan, tidak adil, serta sarat kepentingan tertentu.


Menurutnya, kesepakatan tersebut patut diduga tidak lahir secara murni dan bebas, melainkan mengandung ketimpangan posisi antar pihak, bahkan berpotensi terjadi tekanan serta penyalahgunaan kewenangan dalam prosesnya. Kamis Tgl 09/04/2026


Rikha menegaskan bahwa dalam perspektif hukum perdata, suatu kesepakatan harus memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata, yang mensyaratkan adanya kesepakatan para pihak, kecakapan, objek tertentu, dan sebab yang halal. Apabila dalam praktik ditemukan adanya ketidakseimbangan, tekanan, atau kepentingan tersembunyi, maka kesepakatan tersebut berpotensi cacat hukum, dapat dibatalkan, bahkan batal demi hukum.


“Kesepakatan yang tidak sehat harus diuji secara hukum, bukan diterima begitu saja,” tegasnya.


Lebih lanjut, dalam konteks penyelenggaraan pemerintahan desa, ia mengingatkan bahwa setiap kebijakan harus berlandaskan prinsip transparansi dan keberpihakan kepada masyarakat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Selain itu, tindakan aparatur juga wajib mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya terkait larangan penyalahgunaan wewenang dan tindakan sewenang-wenang.


Ia menilai, apabila terdapat indikasi pengambilan keputusan sepihak, ketidaktransparanan, atau kebijakan yang menguntungkan kelompok tertentu, maka hal tersebut berpotensi melanggar ketentuan administrasi pemerintahan.


“Jangan sampai kewenangan publik digunakan untuk kepentingan tertentu. Itu bukan hanya pelanggaran etik, tetapi juga dapat menjadi pelanggaran hukum,” ujarnya.


Rikha juga membuka kemungkinan adanya implikasi pidana apabila ditemukan unsur yang mengarah pada kerugian masyarakat atau keuntungan pihak tertentu. Dalam hal ini, perkara dapat berkembang ke ranah Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi apabila terbukti adanya penyalahgunaan kewenangan untuk memperkaya diri sendiri atau pihak lain.


Ia menekankan bahwa pasar tradisional merupakan bagian penting dari perekonomian rakyat kecil yang tidak boleh dijadikan objek kepentingan kekuasaan. Setiap kebijakan yang tidak adil dan tidak transparan, menurutnya, merupakan bentuk pengabaian terhadap kepentingan masyarakat luas.


Sebagai langkah lanjutan, tim hukum menyatakan siap menempuh upaya hukum apabila ditemukan pelanggaran, mulai dari gugatan perdata untuk menguji keabsahan kesepakatan, pelaporan administratif atas dugaan penyalahgunaan wewenang, hingga pelaporan pidana jika terdapat unsur melawan hukum.


“Hukum tidak boleh dipelintir untuk melayani kepentingan. Kesepakatan tidak boleh menjadi alat penindasan terselubung, dan kekuasaan tidak boleh bersembunyi di balik formalitas,” pungkasnya. ( Yan/Red)

Komentar

Tampilkan

  • Kesepakatan Pasar Desa Diduga Bermasalah, Advokat Rikha Permatasari Soroti Potensi Pelanggaran Hukum
  • 0

Bitcoin